Berita Seleb
Audy Item Dihina Designer, Iko Uwais Laporkan Balik, Adiknya Ternyata Dibanting oleh Rudi
Istri Iko Uwais, yakni penyanyi Audy Item sebelumnya mendapatkan hinaan dari Design Interior bernama Rudi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi dugaan kasus pemukulan dan pencemaran nama baik oleh seseorang bernama Rudi yang dilaporkan oleh aktor Iko Uwais, Selasa (14/6/2022).
Dalam kasus tersebut, istri Iko Uwais, yakni penyanyi Audy Item sebelumnya mendapatkan hinaan dari Rudi.
Pertengkaran terjadi setelah secara tak sengaja Iko Uwais bertemu Rudi. Perkelahian terjadi karena cekcok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula saat terlapor yang merupakan tetangga Iko Uwais menawarkan jasa desain interior.
Iko Uwais pun akhirnya tertarik dengan tawaran tersebut dan menggunakan jasa terlapor untuk merancang desain interior rumahnya dengan biaya sebesar Rp 300 juta.
"Pelapor menyatakan bahwa dia dan terlapor sepakat bahwa pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen," ujar Zulpan, Selasa (14/6/2022).
Dalam laporannya, Iko Uwais mengaku sudah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran termin pertama dan kedua.
Namun, Rudi tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat desain interior yang sesuai dengan keinginan Iko dan kesepakatan awal.
Iko Uwais pun akhirnya meminta Rudi untuk merevisi desain interior tersebut.
Namun, Rudi malah menghindar dan menghina istri Iko Uwais menggunakan kata-kata kasar.
"Menyebut istri pelapor sekaligus korban ini menggunakan kata-kata jin dan babi ngepet," kata Zulpan.
Beberapa hari kemudian, yakni pada Sabtu (11/6/2022), Iko Uwais tanpa sengaja bertemu dengan Rudi yang melintas di depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi.
Di lokasi tersebut, pihak pelapor dan terlapor terlibat adu mulut hingga berujung aksi pemukulan.
Iko, dalam laporannya mengaku ditendang oleh terlapor, ketika hendak menghentikan aksi perekaman yang dilakukan oleh istri terlapor.