Kasus Dugaan Penganiayaan
Akhirnya Terungkap Iko Uwais Lebih Dulu Dianiaya Ditendang di Perut, Rudi Putarbalikkan Fakta
Sebelumnya Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan. Terkait hal tersebut kini aktor Iko Uwais buka suara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.
Terkait hal tersebut kini aktor Iko Uwais buka suara.
Sebut desainer bernama Rudi putarbalikan fakta, kini balik laporkan.
Baca juga: Selingkuh dengan Janda Muda, Oknum PNS Ini Malah Punya Anak, Padahal Diledek Istrinya Mandul
Baca juga: Gempa Guncang Lampung Pagi Ini Selasa 14 Juni 2022, Baru Saja Guncang Darat, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 14 Juni 2022, Ada yang Merasa Sangat Ragu dengan Pasangannya Hari Ini
Tak mau tinggal diam, aktor Iko Uwais melalui kuasa hukumnya telah melaporkan sang desainer interior, Rudi, ke pihak berwajib.
Rudi nyatanya adalah tetangga dari suami Audy Item yang bertempat tinggal perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022) terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rudi.
Lebih lanjut, laporan terkait pencemaran nama baik menyusul karena Rudi diduga telah memutarbalikkan fakta dan merugikan dirinya.
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan versi Iko, Rudi lah yang diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada Iko Uwais dengan menendanng bagian perut sebelah kiri.
Akibatnya, Iko Uwais harus menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Maka klien kami memutuskan per malam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dalam konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2022) dini hari.
"Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers ) habis melakukan visum," sambungnya.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," lanjut Leonardus.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022).