Berita Minut
KPK Kunjungi Kantor Pemkab Minut, Ini Kata Wahyudi Kepala Satgas Korsup Wilayah IV
Wahyudi Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK RI mengatakan, ia berdiskusi dengan Bupati Minut terkait tata kelola.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Kamis (9/6/2022)
Pihak KPK bertemu langsung dengan Bupati Minut Joune Ganda di ruangannya.
Terlihat yang hadir Kaban Keuangan Minut, Kepala BKD, Kadis Sosial dan PMD dan Kepala Inspektorat Minut.
Pertemuan dimulai pukul 14.00 Wita dan selesai pukul 16.30 Wita.
Wahyudi Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah IV KPK RI kepada tribunmanado.co.id mengatakan, ia berdiskusi dengan Bupati Minut terkait tata kelola di Kabupaten Minut.
"Pada prinsipnya KPK monitor dari pertemuan awal di tahun 2021 dan progresnya cukup signifikan atau cukup baik," terang dia.
Seperti diketahui Kepala Inspektorat Minahasa Utara (Minut) Umbase Mayuntu beberapa waktu lalu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (2/6/2022)
Umbase Mayuntu ketika ditemui dan diwawancarai tribunmanado.co.id mengatakan dirinya diundang KPK untuk pembangunan Minut.
"Kami diundang dalam rangka koordinasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Minut yaitu ada tiga hal," kata Umbase Mayuntu, Senin (6/6/2022).
Hal pertama dikatakannya, menyangkut rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Minut dalam kememimpinan yang lama menelan anggaran besar tetapi tidak dimanfaatkan.
"Tentunya itu penyalagunaan anggaran kalau tidak dimanfaatkan, karena itu mereka menyarankan agar segera direnovasi lagi dan dimanfaatkan," tegas Kepala Inspektorat Minut.
Namun, kata dia, untuk tahun anggaran 2022 sebagaimana penyampaian pemerintah pusat yang menjadi prioritas yaitu pemulihan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19.
Sehingga, dirinya katakan prioritas anggaran 2022 untuk pemulihan ekonomi masyarakat, jadi rencananya nanti tahun anggaran 2023 baru rumah dinas tersebut direnovasi.
Lanjutnya, hal kedua terkait aset yang masih kurang jelas, baik kendaraan dinas maupun tanah yang menjadi milik pemerintah daerah (Pemda).
"Terhadap tanah KPK menyarankan supaya Pemda mengambil langkah untuk di sertifikatkan tahun ini minimal 50 persen," tuturnya.