Berita Sulut
Dirkrimum Polda Sulut Seriusi Permasalahan Pidana Kasus Tanah di Sulut
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan beberapa kasus sementara dilakukan pemeriksaan lanjut.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Dirkrimum) Polda Sulawesi Utara sejauh ini serius menangani kasus pidana tentang permasalahan tanah.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan beberapa kasus sementara dilakukan pemeriksaan lanjut.
"Ada beberapa kasus yang seriusi," jelasnya Selasa (7/5/2022).
Namun dia tidak merinci keterangan kasus tanah tersebut.
"Ngaak bisa materi, hanya angka saja," ujarnya.
Berdasarkan data lain yang diterima Tribun Manado, ada sejumlah kasus yang diketahui pernah dilaporkan di Polda Sulut dan dikabarkan sementara berproses.
Pertama, kasus penyerobotan hak atas tanah di kelurahan winangun satu, lingkungan 1 kecamatan malalayang.
Kedua, kasus penjualan sebagian tanah kawasan ekonomi khusus (KEK) di kelurahan tanjung merah Kecamatan Matuari Kota Bitung, serta melakukan penyerobotan tanah milik Pemprov Sulut.
Ketiga, kasus memberikan keterangan palsu dan penggelapan hak atas tanah yang terjadi di beberapa desa Kabupaten Minahasa Utara.
Keempat, kasus dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan pemalsuan di jalan Tol Bitung yang dikabarkan sudah SP3.
Kelima, kasus Pembongkaran Kubur di Bunaken, tepatnya di Desa Batu Saiki Kecamatan Molas. (Ren)
• Kecelakaan Maut Pukul 13.00 WIB, Seorang Pemotor Tewas, Korban Tabrakan dengan Truk saat Melambung
• Pemkab Boltim Kerjasama dengan Universitas Sam Ratulangi Manado
• Peringatan Dini Besok Kamis 9 Juni 2022, BMKG: 29 Kabupaten/Kota Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem