Kabar Seleb
Akhirnya Terungkap Pengakuan Adam Deni Soal Kasus Ahmad Sahroni
Adam ditetapkan sebagai tersangka 1 Februari 2022 kemudian mulai menjalani sidang perdana pada 7 Maret 2022.
Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni ditunjuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai Ketua Pelaksana Formula E. Berikut profilnya. (Dok. DPR RI)
Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Sebagai informasi, JPU telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com