Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Subang

2 Pelaku Kasus di Subang Berhasil Ditangkap, Dalam Menjalankan Aksi, Mereka Merusak Gerbang Pagar

Mereka dibekuk jajaran Satreskrim Polres Subang saat beraksi di wilayah kecamatan Cibogo Kabupaten, Subang.

Editor: Indry Panigoro
(Tribun Jabar/Ahya)
Dua pelaku kejahatan di Subang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pelaku kejahatan di Subang berhasil ditangkap.

Keduanya berhasil diamankan.

Keduanya diringkus di daerah Cibogo, Subang.

Diketahui, dua orang yang diringkus itu adalah pencuri sarang burung walet.

Mereka dibekuk jajaran Satreskrim Polres Subang saat beraksi di wilayah kecamatan Cibogo Kabupaten, Subang.

Penangkapan pelaku pencurian itu menjadi kasus Subang terbaru yang terungkap.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengungkapkan aksi pencurian sarang burung walet di Subang berhasil digagalkan oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang.

Dua pelaku kejahatan di Subang
Dua pelaku kejahatan di Subang ((Tribun Jabar/Ahya))

"Ada dua pelaku yang berhasil diamankan saat beraksi mencuri sarang burung walet di Kecamatan Cibogo," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni pada Jumat (3/6/2022).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MGA bin Tarsan, dan S bin Ahim.

Dalam menjalankan aksinya mencuri sarang burung walet tersebut, para pelaku dengan cara merusak gerbang pagar gedung walet.

" Modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak gembok gerbang, matikan alarm di gedung walet tersebut, kemudian melakukan pencurian sarang burung walet," Katanya

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

" Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya 3 Handphone, Laptop Accer, gembok rusak, tas hitam, kunci Leter T, beberapa buah sarang burung walet hasil curian," Ucapnya

Akibat perbuatan pelaku melakukan pencurian sarang burung walet, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

" Kedua pelaku terancam, Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,"

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved