Syok Lihat Isi WA Sang Anak, Sang Ibu Laporkan Kejadian Percabulan, Ternyata Pelaku 10 Orang
Aksi bejat 10 pelaku pencabulan di Tapanuli Utara terungkap setelah orangtua korban melihat isi percakapan anaknya.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sepuluh pria yang rata-rata berusia remaja dan pemuda tega merusak masa depan seorag gadis.
Parahnya lagi, gadis tersebut tinggal masih satu kelurahan dengan mereka.
Awalnya aksi bejat mereka tersebut menjadi sebuah rahasia.
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Asal Desa Rumbia Dibekuk Tim Resmob Polres Minahasa
ilustrasi.(Tribun Batam/Thomm Limahekin)
Tapi akhinya rahasia tersebut terbongkar oleh ibu korban yang menjadi murka.
Aksi bejat 10 pelaku pencabulan di Tapanuli Utara terungkap setelah orangtua korban melihat isi percakapan anaknya.
Korban berinisial CS berusia 16 tahun tak dapat membendung air mata menceritakan kisah tragis yang dialaminya dalam beberapa pekan ini.
Ia menjadi korban pencabulan oleh teman dan sekaligus tetangganya.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur
Sebagian pelaku pencabulan terhadap CS yang berusia 16 tahun di Taput (HO)
Orangtua korban syok melihat banyak pesan WhatsApp tentang ajakan mesum oleh 10 pelaku.
Orangtua korban yang tak dapat menahan luapan amarah langsung melaporkan kejadian bejat ini ke Polres Taput, Senin (6/6/2022).
Polisi telah menerima laporan ini dan menangkap 10 pelaku di kediamannya masing-masing.
Adapun 10 pelaku yakni DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17) , LMS ( 15) , EGFTN (16) ,MRH (16), ASS (17) JS (16) dan JAH (17).
Baca juga: Pria Rudapaksa Anak Kandung 50 Tahun Lebih Muda, Tak Berkutik setelah Tes DNA
Tujuh di antaranya masih di bawah umur.
Mereka semua masih warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing membeberkan bahwa kejadian ini bermula pada April 2022.
Korban CS memiliki seorang pacar berinisial MRH yang juga berusia 16 tahun.
Pada suatu hari, korban dan pacarnya bertemu di suatu tempat untuk melakukan hubungan dewasa.
Namun, anehnya, MRH merekam hubungan intimnya dengan ponselnya.
Usai berhubungan intim dengan korban, MRH menunjukkan videonya ke temannya yang juga pelaku pencabulan berinsial BAS.
BAS yang melihat video itu langsung mengirim video itu ke ponselnya. Tak berapa lama, video itu tersebar ke pelaku lain.
Video mesum yang didapat pelaku menjadi alat untuk mengancam korban.
Seluruh pelaku mengirimkan video itu ke korban. Mereka mengancam korban bakal menyebar video itu bila tidak menuruti permintaan berhubungan intim juga.
Takut dengan ancaman tersebut korban pun menuruti keinginan BAS berhubungan intim dan mereka bertemu pada suatu malam.
Para pelaku telah mendekam di penjara dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat 1,2,3 dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara."
(cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com