Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Sosok Kolonel Priyanto, Tersangka Pembunuhan Berencana, Divonis Seumur Hidup Penjara

Dalam putusan hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Editor: Chintya Rantung
HO
Kolonel Priyanto Tersangka Pembunuhan Berencana dihukum penjara seumur hidup 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus Pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Dimana tersangkanya melibatkan salah satu anggota TNI.

Tersangkanya merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk bernama Kolonel Inf Priyanto.

Kolonel Priyanto akhirnya divonis penjara seumur hidup atas kasus terbunuhnya sejoli di Nagreg, Handi dan Salsabila
Kolonel Priyanto akhirnya divonis penjara seumur hidup atas kasus terbunuhnya sejoli di Nagreg, Handi dan Salsabila (Kompas.com)

Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022) pun telah mengeluarkan putusan atas tersangka Kolonel Priyanto.

Yakni Kolonel harus divonis hukuman seumur hidup.

Vonis ini sama dengan tuntutan oditur militer tinggi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,"

"Kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,"

"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"

"Dan ketiga menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama" kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer. 

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup,  pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ucap Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

 Sebelumnya, dalam sidang 21 April lalu, Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. 

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana. 

Yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.

Adapun hal tersebut didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.

Siapa Kolonel Priyanto sebenarnya? 

Terungkap sosok wanita yang sempat ditiduri Kolonel Priyanto sebelum tiga oknum TNI AD menabrak sejoli di Nagreg, Bandung. Kesaksian itu diberikan oleh anak buah Kolonel Priyanto di persidangan.
Terungkap sosok wanita yang sempat ditiduri Kolonel Priyanto sebelum tiga oknum TNI AD menabrak sejoli di Nagreg, Bandung. Kesaksian itu diberikan oleh anak buah Kolonel Priyanto di persidangan. (Kolase tangkapan layarTribunnews.com)

Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.

Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Diponegoro

Kolonel Inf Priyanto juga pernah menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.

Kini Kolonel Priyanto telah dicopot dari jabatannya dan meringkuk di tahanan Puspom AD.

Sejumlah kejahatan Kolonel Priyanto terungkap sebelum dan setelah menabrak sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg dan membuang jasadnya di sungai. 

Sebelum menabrak sejoli di Nagrek, Kolonel Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan satu anak buahnya lagi menginap dari hotel ke hotel. 

Saat itu Kolonel Priyanto mengajak teman wanitanya bernama Lala.

Andreas mengatakan mereka sempat singgah ke rumah teman wanita Kolonel Priyanto bernama Lala saat melewati Bandung.

"Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa. Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam," kata Andreas saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.

Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Andreas.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel di antaranya di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.

Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

"Siap," jawab Andreas.

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Keluarga korban, yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Entes Hidayatullah, ayah Handi. Ia menyebut hukuman yang pantas bagi pembunuh anaknya itu adalah hukuman mati.

"Saya meminta hakim menjatuhkan hukuman mati. Istri saya juga berharap begitu maunya hukuman mati. Ini untuk keadilan orang kecil seperti kami," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (7/6/2022) pagi.

Ia menuturkan, jika nantinya hukuman mati tidak terlaksana, setidaknya terdakwa Kolonel Priyanto dihukum seumur hidup.

Hal itu menurut Etes sedikit bisa membuat dia dan keluarga bisa lebih lega.

"Jika kurang dari hukuman seumur hidup, kami tidak terima. Kami sedari awal meminta hukuman berat," ucapnya.

Menurutnya, terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved