Sulawesi Utara
Ini Tanggapan Pengamat Hukum, Terkait Aset Lahan Pemprov Sulut
Pemprov sulut harus melakukan pendataan fisik dan yuridis terhadap lahan yang diklaim menjadi aset Pemprov.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADI.CO.ID, - Pengamat Hukum dan Agraria Sulut Reymen Rewah SH MH mengatakan, Pemprov sulut harus melakukan pendataan fisik dan yuridis terhadap lahan yang diklaim menjadi aset Pemprov.
Hal ini, kata dia, untuk memberikan kemudahan bagi BPN menerbitkan sertifikat terhadap tanah pemprov tersebut.
Namun, menurutnya, yang menjadi permasalahan sekarang ini ialah bahwa secara fisik dilapangan, tanah-tanah aset pemprov tersebut tidak sepenuhnya dikuasai oleh pemprov.
Malah diterlantarkan, sehingga masyarakat orang perorang telah lama menduduki dan menguasai tanah tersebut.
"Bahkan telah dibangun bangunan permanen, belum lagi menyangkut batas-batas luasan tanah yang sudah tidak dibisa dibuktikan lagi secara fisik dilapangan," jelas Rewah kepada Tribun Manado, Senin (6/6/2022)
Oleh karena itu, lanjutnya, ini akan menyulitkan BPN untuk menentukan dimana luas secara keseluruhan tanah aset pemprov tersebut.
"Yang dapat dilakukan Pemprov dalam hal ini bukan saja menguasai secara yuridis dalam artian bahwa pemprov telah memiliki data-data yuridis terhadap lahan tersebut, namun yang lebih penting adalah terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut yang sesuai dengan rencana tata ruang pemprov itu sendiri," papar Rewah
Terkait, lahan pemprov yang menjadi sengketa, apalagi telah dikuasai selama bertahun tahun oleh masyarakat maka ada beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan oleh pemprov.
Pemprov menempuh penyelesaian perkaranya di pengadilan untuk mendapatkan putusan yang incracht agar dapat secara pasti melakukan eksekusi terhadap kepemilikan aset pemprov tersebut.
"Atau secara musyawarah dan sukarela pemprov menghibahkan tanah yang sudah terlanjur dikuasai oleh warga tersebut untuk penggunaan dan pemanfaatannya bagi masyarakat apakah untuk pemukiman dengan hak milik/hak guna bangunan atau hak guna usaha agar terdapat kepastian hukum terhadap tanah yang dikuasai oleh warga tersebut," jelasnya.
Bagi lahan pemprov yang tidak mempunyai sertifikat atau bukti kepemilikan aset terhadap tanah pemprov dan apalagi tidak dikuasai dan atau diduduki oleh Pemprov sehingga menjadi tanah terlantar, dan tanah tersebut sudah dikuasai/diduduki oleh masyarakat maka sebaiknya pemprov melakukan peralihan hak atas tanah tersebut kepada masyarakat.
Apalagi bagi yang sudah terlanjur menguasai dan menduduki tanah tersebut sehingga terdapat kepastian hukum terhadap aset pemerintah dan masyarakat terhadap bukti kepemilikan tanahnya.
"Hal ini mengingat pemerintah dapat menguasai tanah tersebut untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan terhadap tanah/lahan tersebut vide Pasal 2 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria," terang Rewah. (Mjr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/reymen-rewah-sh-mh-foto.jpg)