Kriminal
Ingat Kolonel Priyanto? Personel TNI Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan, Begini Nasibnya Kini
Kolonel Priyanto merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat.
Editor:
Ventrico Nonutu
Kesepuluh, pembunuhan dilakukan oleh Priyanto ditujukan kepada korban Handi Saputra yang tidak berdaya dan tidak berdosa dan bukan musuh TNI.
"Dan seharusnya terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas memberikan pertolongan dan membawa para korban ke rumah sakit terdekat bukan malah membunuhnya dan membuangnya ke sungai," kata dia.
Selain itu, Faridah juga menjelaskan dua hal yang meringankan Priyanto.
Pertama, Priyanto telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhkan hukuman disiplin.
"Kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya," kata Faridah.
Telah tayang di SerambiNews.com