Berita Kotamobagu
Bawa Senjata Tajam, Pria Inisial NVT Ditangkap Polres Kotamobagu, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Kotamobagu, terjaring operasi rutin di Jalan Raya Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satreskrim Polres Kotamobagu menangkap seorang pria berinisial NVT (48) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
“Tersangka ditangkap Kamis 2 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wita. Saat melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang dikendarai tersangka dari Palu Sulawesi Tengah ke Kotamobagu, anggota menemukan senjata tajam jenis pisau badik serta sebilah parang di dalam mobil,” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK pada jumpa pers Senin 6 Juni 2022.
Pria inisial NVT adalah warga Kecamatan Modayag Barat Boltim.
Kapolres menjelaskan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/357/SPKT/RESKOTAMOBAGU/POLDA SULUT, Tanggal 3 Juni 2022.
Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Kotamobagu, terjaring operasi rutin di Jalan Raya Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kini pria NVT dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang undang-undang darurat, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara.
“Tersangka beserta barang bukti masing-masing, 1 bilah pisau badik, 1 bilah parang dan 1 unit mobil sudah kami amankan,” ujar kapolres.
Pada jumpa pers kapolres didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Nugraha SIK, Kasat Reskrim AKP Batara Indra SIK serta Kasie Humas Iptu I Dewa Dwiadyan. (*)