Breaking News
Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Fakta Perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Terungkap, Ini Penjelasan Pihak Pengadilan Agama

Artis Olla Ramlan mendapatkan hak asuh anak dalam putusan cerai yang dikeluarkan PA Jakarta Selatan.

Instagram@ollaramlanaufar
Olla Ramlan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melalui proses panjang, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi bercerai.

Perkara cerai Olla Ramlan dan Aufar Hutapea diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (6/6/2022).

Kabar tersebut itu dikonfirmasi Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah. 

Baru Terungkap Penyebab Olla Ramlan Gugat Cerai Aufar Hutapea: Aku Terluka, Aku Nggak Bisa Apa-apa
Baru Terungkap Penyebab Olla Ramlan Gugat Cerai Aufar Hutapea: Aku Terluka, Aku Nggak Bisa Apa-apa (Istimewa/Internet)

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara elitigasi dan untuk perkara tersebut," ujar Taslimah di PA, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022). 

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Olla Ramlan pada 23 Mei 2022.

"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dengan penggugat dikabulkan," lanjut Taslimah. 

Selain itu, Olla Ramlan mendapatkan hak asuh anak dalam putusan cerai tersebut.

Sedangkan Aufar Hutapea wajib membayar nafkah bagi kedua anaknya. 

"Selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat (Olla Ramlan) serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat (Aufar Hutapea)," kata Taslimah. 

Aufar terlihat mencium pipi sang istri, Olla Ramlan sebelum menaiki mobil usai sidang cerai. Mediasi Gagal, Sidang Cerai Dilanjutkan, Aufar Hutapea Cium Pipi Olla Ramlan
Aufar terlihat mencium pipi sang istri, Olla Ramlan sebelum menaiki mobil usai sidang cerai. Mediasi Gagal, Sidang Cerai Dilanjutkan, Aufar Hutapea Cium Pipi Olla Ramlan (((Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah).))

"Serta tuntutan dari penggugat mengenai mut'ah dan nafkah selama masa iddah dikabulkan," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Taslimah menambahkan tidak adanya gugatan harta gana gini yang permasalahkan oleh kedua belah pihak. 

"Enggak ada (harga gana gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," ungkap Taslimah. 

Kendati demikian, pihak tergugat yakni Aufar Hutapea diberikan kesempatan untuk pikir-pikir mengajukan banding atas putusan cerai tersebut selama 14 hari ke depan. 

"Jadi ada masa sejak dibacakan putusan tersebut pihak penggugat atau tergugat menerima atau tidak selama 14 hari kedua belah pihak pikir-pikir menerima atau tidak," pungkasnya. 

Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.    

Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online setelah menjalani hubungan rumah tangga selama sepuluh tahun lamanya.

Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.    

Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.

Diolah dari artikel di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved