Perampokan
Terjadi Pukul 23.00 WIB, Perampokan Mobil di Jakarta Timur, Berkedok Jual Beli, Begini Modus Pelaku
Kejadian tersebut berkedok transaksi jual beli mobil dengan melakukan test drive kepada korban berinisial LN dan pelaku RA.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Waspada kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dimana saja.
Telah terjadi perampokan mobil dengan modus jual beli.
Terjadi di wilayah Jakarta Timur.
Berikut kronologi kejadian tersebut.
Kejadian tersebut berkedok transaksi jual beli mobil dengan melakukan test drive kepada korban berinisial LN dan pelaku RA.
Bermula saat LN mempromosikan mobilnya melalui sosial media dengan type kendaraan Honda Civic, memiliki nomor polisi B-1460-TAE, dengan memiliki warna abu metalik.
Selanjutnya, RA datang menuju kediaman korban dengan dalih ingin membeli kendaraan yang dijual tersebut.
Budi mengungkapkan, pelaku ternyata sudah pernah beberapa kali datang kerumah RA dengan niat serupa, dan kerap melakukan test Drive juga.
"Sudah empat kali datang, pertama tanggal 16 Mei, 18, 20 dan terakhir tadi malam. Tujuan datang untuk bertransaksi kendaraan menanyakan, test drive. Setiap test Drive mobil, korban selalu ikut di mobil itu. Dari tiga hari berturut-turut ikut terus," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono.
Niat pelaku dirasakan Budi sudah memiliki keinginan bawa kabur mobil sejak beberapa kali, namun situasi yang diduga tidak memungkinkan.
"Ini mungkin yang awalnya mau bawa kabur mobil, tapi tidak bisa karena korban selalu ada di dalam mobil tersebut," pungkasnya.
Pada Kamis (2/6/2022) pelaku datang ke rumah korban, untuk selanjutnya mereka pergi ke SPBU Ciracas dengan menggunakan mobil korban.
Pelaku meminta ke tempat tersebut dengan alasan untuk menarik tunai yang nantinya akan diberikan ke pelaku sebagai tanda pembelian mobil.
"Pukul 23.00 WIB, di SPBU pelaku memukul korban akhirnya korban keluar dari mobil lalu terjatuh. Yang bersangkutan (pelaku) mau kabur ternyata menabrak truk di belakangnya," jelas Budi.
Melihat aksi pelaku yang kemudian ingin membawa pergi mobil, korban pun langsung berinisiatif menghalau dengan naik ke kap mobil miliknya.
"Korban datang lagi ke mobil tersebut dan akhirnya berusaha menghalangi dengan naik ke kap mobil. Tersangka kabur, korban jatuh," lugas Budi.
Setelah pelaku berhasil membawa pergi mobil, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, LN langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk tindak lanjut.
Pelaku Sudah Ditangkap
Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan pelaku perampokan mobil yang terjadi pada Kamis (2/6/2022) di SPBU Ciracas, Jakarta Timur terancam hukuman penjara selama 9 tahun, atas dasar penganiayaan dan perampokan.
"Dikenakan 365 dan 351 KUHP, karena sudah kekerasan dan penganiayaaan ancaman (penjara) 9 tahun," ujar Budi pada awak media, Jumat (3/6/2022).
Penangkapan
Kurang dari 24 jam, pelaku pun langsung bisa diringkus pihak kepolisian dengan tahapan membuat tim gabungan.
"Alhamdulillah dalam waktu sebelum 1 x 24 jam kita bisa menangkap yang bersangkutan (pelaku) di daerah Kranggan, Bekasi," ungkap Budi.
Di tambahan pernyataan, Budi menjelaskan keadaan saat peringkusan pelaku juga ditemukan barang bukti yakni kendaraan korban.
"Jadi kita temukan tersangka dengan mobilnya," cakapnya.
Lalu, di akhir penyampaiannya, Budi menjelaskan keadaan korban yang mengalami luka pada bagian pelipis dan kakinya.
Sementara kondisi pelaku yang sempat tertabrak truk ketika melakukan aksinya membuat bagian kakinya menjadi cacat.
"Pelaku datang ke rumah korban dengan taksi online. Untuk saat ini, masih didalami, (lokasi penangkapan) apakah itu tempat tinggal atau tempat penadah," tutupnya. (*)
Telah tayang di: