Kabar Artis
Terungkap Fakta Baru Kasus Gen Halilintar dengan Pihak Nagaswara, Biaya Ganti Rugi Belum Dibayar?
Nagaswara menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta terkait kasus pelanggaran hak cipta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat kasus Gen Halilintar dan Nagaswara?
Putusan hakim telah diketuk palu, bahwa Gen Halilintar harus membayar ganti rugi sebesar Ro 300 juta ke Nagaswara.
Keputusan itu diambil setelah pihak Label Nagaswara menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini sendiri bermula ketika Gen Halilintar melakukan cover lagu ' Lagi Syantik' yang dinyanyikan Siti Badriah tanpa izin.
Sayangnya, hingga kini keluarga Atta Halilintar itu dikabarkan belum membayar ganti rugi sejak putusan pada Desember 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak manajemen Gen Halilintar, Jejen Zaenudin menggelar konferensi pers.
Jejen Zaenudin menerangkan bahwa pihaknya yang bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.
Pasalnya, ide melakukan cover berasal dari pihak manajemen.
"Saya mewakili manajemen yang memang kebetulan penanggungjawab dalam proses pembuatan konten itu adalah saya pribadi," kata Jejen, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/6/2022).
"Tidak terkait dengan keluarga, apalagi terkait dengan bapak, ibu (orang tua Atta) selaku penanggungjawab, sambungnya.
Di sisi lain, Jejen Zaenudin membantah pihaknya sengaja tidak membayar uang ganti rugi Rp 300 juta.

Sebab, pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut secara resmi.
Oleh karena itu, Jejen akan menunggu tindakan selanjutnya dari pihak Nagaswara maupun Mahkamah Agung.
"Belum ada sampai saat ini terkait pemberitahuan secara resmi (ganti rugi Rp 300 juta)," ujar Jejen Zaenudin.
"Jadi kami masih menunggu seperti apa langkah-langkah berikutnya," tambahnya.