Nasional
Raden Brotoseno Berstatus 'Polri Mantan Napi', LBH: Reformasi Gagal, Rakyat Tak Lagi Percaya Polisi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik keberadaan Raden Brotoseno, polisi yang berstatus napi tapi masih aktif sebagai anggota Polri.
“Pelaporan terhadap kasus ini mandek dan tidak ada perkembangan sampai sekarang,” ungkapnya.
Teo berpandangan, mestinya anggota Polri yang menjadi pelaku selain dihukum dalam pengadilan tindak pidana juga diberhentikan secara tidak hormat melalui pengadilan kode etik.
“Bahkan dalam beberapa kasus anggota kepolisian yang terlibat tidak diproses baik secara etik, disiplin maupun pidana,” ucap dia.
“Hal tersebut tentu adalah praktik diskriminasi hukum serius yang tak boleh dibiarkan,” pungkasnya.
Diketahui Brotoseno saat ini bekerja sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
Berdasarkan keterangan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
(*)
Sumber: Kompas.com