Nasional
Raden Brotoseno Berstatus 'Polri Mantan Napi', LBH: Reformasi Gagal, Rakyat Tak Lagi Percaya Polisi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik keberadaan Raden Brotoseno, polisi yang berstatus napi tapi masih aktif sebagai anggota Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno kini menjadi perbincangan.
Diketahui, Raden Brotoseno mendapatkan banyak kritik setelah mencuat kabar terkait dirinya yang masih aktif sebagai anggota Polri.
Diberitakan Kompas.com, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, sidang kode etik Polri dapat menjadi ruang impunitas untuk anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana tertentu.
Hal itu disampaikan Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen menanggapi Raden Brotoseno yang masih berstatus sebagai polisi aktif.
Padahal, Brotoseno merupakan mantan narapidana korupsi penerimaan suap senilai Rp 1,9 miliar atas penyidikan kasus korupsi cetak sawah di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.
“LBH Jakarta menilai dipertahankannya anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana, pelanggaran dan meninggalkan tugas dapat menjadikan sidang etik dan disiplin menjadi menjadi ruang impunitas bagi anggota kepolisian yang terbukti bersalah dan semestinya diberhentikan,” sebut Teo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Padahal, lanjut Teo, pemberhentian mestinya dilakukan jika mengacu pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Ia juga mengatakan, tidak dicopotnya anggota Polri yang telah melakukan tindak pidana tertentu akan menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Serta menjadi salah satu indikator bahwa reformasi di tubuh kepolisian mengalami kebuntuan atau kegagalan,” tuturnya.
“Jika dibiarkan akan semakin menggerus wibawa dan kepercayaan masyarakat atas insititusi kepolisian,” jelas Teo.
Teo memaparkan, sidang kode etik pada Brotoseno merupakan satu kasus dari banyak kasus pidana lain yang menjerat anggota Polri.
Pertama, Irjen Napoleon Bonaparte yang belum diberhentikan meski telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kedua, terpidana kasus penyiraman air keras pada mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dilakukan oleh Bripka Ronny Bugis dan Briptu Rahmat Kadir Mahulette.
“Telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan keduanya diketahui masih menjadi polisi aktif,” kata dia.
Tiga, sambung Teo, kasus penyiksaan oeh anggota polisi Jatanras Polda Metro Jaya terhadap 6 pengamen di Cipulir.