Kasus Narkoba
Baru Terungkap Alasan Andrie Bayuadjie Konsumsi Narkoba, Anjuran Dokter Sejak 2017, 2020 Beli Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Andrie mengonsumsi obat penenang valdimex diazepam sejak 2017 atas anjuran dokter.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Andrie mengonsumsi obat penenang valdimex diazepam sejak 2017 berdasarkan anjuran dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan alasan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie menggunakan psikotropika berjenis obat valdimex diazepam.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Sabtu 4 Juni 2022, Berikut Daftar Wilayah Potensi Dilanda Cuaca Ekstrem
"Alasannya untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Berdasarkan keterangan Andrie, dia menggunakan obat valdimex diazepam sejak 2017 hingga 2018 lalu.
Kata Zulpan, itu pun berdasarkan resep dari dokter.
Namun sayangnya pada 2020 hingga 2022, Andrie mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter yang dibeli secara online.
"Barang bukti dalam kasus ini yang diamankan 45 butir valdimex diazepam psikotropika golongan IV," jelas Zulpan.
"Pengakuan tersangka valdimex diazepam digunakan sejak 2020 sampai 2022, sebanyak 12 kali ini sejalan dengan hasil yang kami dapat melalui pembelian tersangka secara online," ungkapnya lagi.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, Andrie Bayuajie positif benzodiazepine setelah dilakukan tes urine.
"Telah dilakukan tes urine positif benzodiazepine," ujar Zulpan.
Sebagai informasi, Andrie Bayuajie ditangkap pukul 12.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022).
Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
5 Tahun Andrie Bayuajie Konsumsi Obat Penenang
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Andrie mengonsumsi obat penenang valdimex diazepam sejak 2017 berdasarkan anjuran dokter.
"Menurut pengakuan Andrie, ia pernah berobat di dokter dan mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Setelah itu, ia kecanduan dan mulai membeli obat valdimex diazepam di online shop.
"Sepanjang 2020 sampai dengan 2022 Andrie membeli valdimex diazepam secara online store, karena tidak bisa mendapatkan dan membeli tanpa resep dokter di apotek," ucap Zulpan.
Zulpan menerangkan bahwa pada 8 Agustus 2020, Andrie membeli valdimex diazepam sebanyak 1 strip atau 10 butir seharga Rp.115.000.
"Pada 17 September 2020 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp.460.000," lanjutnya.
Kemudian pada 24 November 2020, Andrie membeli valdimex diazepam sebanyak 5 atau 50 butir seharga Rp.450.000. Dan 26 Januari 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 3 atau 30 butir seharga Rp.300.000.
"6 Februari 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 5 strip atau 50 butir seharga Rp.502.000. Selanjutnya 20 April 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 atau 40 butir seharga Rp.361.500," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Zulpan Andrie membeli lagi obat tersebut pada 4 dan 15 November 2021 serta 14 Februari dan 30 Maret 2022.
Terakhir, Andrie memberli valdimex diazepam pada 31 Mei 2022 sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp.411.100.
"Untuk tersangka membeli psikotropika valdimex diazepam sudah sebanyak 12 kali sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," pungkasnya.
Sebagai informasi, Andrie Bayuajie ditangkap pukul 12.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022).
Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.