Berita Tomohon
Pria di Tomohon Ini Teriak dan Ancam Akan Bakar Rumah Milik Orangtua, Sudah Ditangkap Polisi
Seorang pria berusia 21 tahun dilaporkan telah membuat keributan, berteriak dan mengancam akan membakar rumahnya sendiri.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Tomohon cepat menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat.
Seorang pria berusia 21 tahun dilaporkan telah membuat keributan, berteriak dan mengancam akan membakar rumahnya sendiri.
Pria tersebut pun langsung ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon.
Berinisial GK (21), Asal Lansot Tomohon.
"GK yang dalam kondisi (diduga) mabuk berat tak menerima dimarahi oleh orangtuanya.
Kemudian langsung berteriak-teriak di dalam rumah serta mengancam orangtuanya, dia ingin membakar rumah tersebut," ujar Katim URC Totosik AIPDA Yanny Watung, Kamis (2/6/2022).
Saat ini, GK telah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dan setelah dilakukan pengembangan diketahui GK merupakan terduga pelaku penganiayaan pada 30 Mei lalu.
Sebelumnya pria asal Lansot tersebut dilaporkan sesuai LP/B/236/V/2022/SPKT/RES TMHN POLDA SULUT.
Dia dilaporkan telah menganiaya Alfian Rorong warga Tomohon Selatan pada 30 Mei 2022.
"Sesuai laporan sebelumnya GK dilaporkan atas tindakan penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan tangan korban Alfian Rorong mengalami luka robek," jelas Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito melalui Katim URC Totosik AIPDA Yanny Watung. (hem)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tim-unit-reaksi-cepat-urc-totosik-polres-tomohon-tangkap-seorang-pria-pelaku-penganiayaan.jpg)