Seleb
Menang Atas Gugatan Pencemaran Nama Baik, Johnny Depp: Semoga Membantu Orang Lain
Aktor Johnny Depp akhirnya memenangkan gugatan kasus pencemaran nama baik oleh mantan istrinya, Amber Heard. Amber harus membayar Rp $15 juta.
"Saya harap, posisi sekarang akan berbalik menjadi tidak bersalah sampai terbukti baik di pengadilan maupun media," lanjutnya.
Baca juga: 5 Tips Sederhana Menghilangkan Stres: Habiskan Waktu Bersama Orang Tersayang
Baca juga: Akhirnya Terungkap Momen Kedekatan Nassar Sungkar dan Desy Ratnasari, Jadi Sorotan
Terakhir dalam pesannya, Depp mengucapkan terima kasih pada hakim, juri, dan semua staf di pengadilan yang telah mengorbankan waktu mereka untuk mengikuti sidang kasusnya.
Depp juga mengucapkan terima kasih pada tim kuasa hukumnya yang telah melakukan pekerjaan luar biasa.
"Yang terbaik belum datang, dan babak baru akhirnya dimulai," katanya.

Sebagai informasi, sidang ini dimulai setelah aktor Johnny Depp mengajukan gugatan kepada mantan istrinya, Amber Heard, atas kasus pencemaran nama baik sebesar 50 juta dollar AS atau setara Rp 726 miliar.
Gugatan itu dilayangkan setelah Heard membuat opini eksklusif di op-ed Washington Post 2018 dan mengeklaim dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.
Meskipun nama Depp tidak disebutkan dalam artikel itu, dia merasa dirugikan karena kariernya mulai merosot sejak dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan istrinya.
Adapun Heard menggugat Depp senilai 100 juta dollar AS karena merasa dianggap menyebarkan hoaks oleh pengacara mantan suaminya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menangi Gugatan Lawan Amber Heard, Johnny Depp: Juri Mengembalikan Hidup Saya".