Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Inilah Beda KTP Elektronik untuk WNA dengan KTP Elektronik untuk WNI

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada 10 negara asal WNA yang paling banyak mempunyai KTP-el

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah perbedaan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) untuk Warga Negara Asing ( WNA ) dan Warga Negara Indonesia ( WNI )

Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak mempunyai KTP-el

Demikian diungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh  

Korea Selatan di urutan pertama, kedua Jepang, ketiga dan seterusnya yakni Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.

"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang.

WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581.

Sisanya dari berbagai negara lain," kata Dirjen Zudan, Rabu (1/6/2022).

Sekilas, KTP-el milik WNA dan WNI tampak sama.

Lantas, apa saja perbedaan antara KTP-el WNI dan KTP-el WNA?

Zudan membeberkan ada 4 perbedaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI dan WNA.

Perbedaan pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.

Kedua, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

"Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," kata Dirjen Zudan.

Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved