Nasional
Inilah Beda KTP Elektronik untuk WNA dengan KTP Elektronik untuk WNI
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada 10 negara asal WNA yang paling banyak mempunyai KTP-el
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah perbedaan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) untuk Warga Negara Asing ( WNA ) dan Warga Negara Indonesia ( WNI )
Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak mempunyai KTP-el
Demikian diungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh
Korea Selatan di urutan pertama, kedua Jepang, ketiga dan seterusnya yakni Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.
"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang.
WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581.
Sisanya dari berbagai negara lain," kata Dirjen Zudan, Rabu (1/6/2022).
Sekilas, KTP-el milik WNA dan WNI tampak sama.
Lantas, apa saja perbedaan antara KTP-el WNI dan KTP-el WNA?
Zudan membeberkan ada 4 perbedaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI dan WNA.
Perbedaan pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.
Kedua, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
"Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," kata Dirjen Zudan.
Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan.