Imigrasi
Penyerahan 17 Orang Asing Tanpa Dokumen oleh Ditpolairud di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menerima penyerahan sebanyak 17 orang asing tanpa dokumen oleh Direktorat Polisi Airud
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pada Rabu 1 Juni 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menerima penyerahan sebanyak 17 orang asing tanpa dokumen oleh Direktorat Polisi Airud (Ditpolairud) Sulawesi Utara.
Penyerahan dilakukan oleh Inspektur Satu Helvin Makka selaku penyidik dan diterima oleh Donny Yanuar selaku Kasi Intelijen dan Penindakan.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Air dan Udara terhadap kapal asing yang datang dari General Santos membawa sebanyak 3 kru dan 15 Penumpang menuju ke Pelabuhan Tradisional di Bitung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Paulus Hananto Kuscahyono mengatakan, pihaknya melalui penyidik keimigrasian akan melakukan pemeriksaan awal.
"Kami awalnya akan mengorek informasi terkait kegiatan lintas negara ilegal kepada para deteni untuk mendapatkan innformasi tindak pelanggaran keimigrasian serupa guna memetakan dan menindak pelanggaran tersebut demi menjaga kedaulatan negara Indonesia," ujar Kakanim Bitung.
Ia menambahkan, selanjutnya para deteni akan dilakukan pengambilan berita acara pemeriksaan untuk menentukan pelanggaran kemigrasian yang telah dilakukan berdasarkan peraturan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.