Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Ingat Ayu Thalia? Dulu Polisikan Nicholas Sean, Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ayu Thalia pun mulai menangis. Sesekali ia membuka masker dan menyeka air mata.

Instagram/Kompas.com
Kolase foto Ayu Thalia, wanita yang dituding lakukan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus yang menyeret nama Nicholas Sean Purnama kini berujung di pengadilan.

Ayu Thalia, sosok wanita yang sempat melaporkan Nicholas Sean ke polisi kini telah berstatus terdakwa.

Ayu Aulia didakwa atas kasus pencemaran nama baik terhadapo Nicholas Sean, anak Ahok dan Veronica Tan.

Terdakwa Ayu Thalia saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022). Ayu Thalia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.
Terdakwa Ayu Thalia saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022). Ayu Thalia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sean Purnama. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Perseteruan Nicholas dengan Ayu Thalia sudah sampai pada putusan sela.

Pasalnya, eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Ayu Thalia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022).

Majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ayu Thalia sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Lantas bagaimana sikap Ayu Thalia selanjutnya? Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

Tangis Ayu Thalia

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ayu Thalia pun mulai menangis.

Sesekali ia membuka masker dan menyeka air mata.

Usai palu diketuk tanda sidang selesai, kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni, lalu menghampiri Ayu dan berusaha menenangkannya.

Tangis Ayu semakin pecah saat itu.

Kuasa hukumnya kemudian membawa Ayu Thalia ke luar ruang sidang.

Mengaku tak bersalah

Usai keluar ruang sidang, Ayu Thalia berkali-kali mengatakan bahwa ia tidak bersalah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved