Berita Minahasa
Meilani Sumampouw dan Henny Ririhena Kecewa Tidak Bisa Memilih Hukum Tua di Kampung Halaman
Sejumlah warga Desa Kinaleosan dan Ranowangko II Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa kecewa karena tidak bisa memilih Calon Hukum Tua.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah warga di Desa Kinaleosan dan Ranowangko II Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa kecewa karena tidak bisa memilih Calon Hukum Tua hari ini Selasa 31 Mei 2022.
Padahal mereka sangat berharap bisa memilih ketika menunjukkan KTP.
Meilani Sumampouw warga Ranowangko Dua kecewa karena tidak bisa melakukan pemilihan.
"Saya tahun 2020 pernah memilih gubernur dan calon gubernur Sulut, kenapa sekarang pemilihan Hukum Tua tidak bisa," Kata dia.
Meilani kecewa, karena dia adalah warga asli, lahir dan besar di Ranowangko.
Lalu pada KTP nya juga tercatat adalah warga desa tersebut, tetapi kenapa tidak bisa memilih.
Hal yang sama juga dikeluhkan Henny Ririhena, warga Desa Kinaleosan.
Henny kecewa karena dia memiliki KTP, lalu tercatat sebagai warga Desa Kinaleosan namun tetap tidak bisa memilih.
"Memang saya kerja di luar kampung, tetapi belum pernah ambil surat pindah kenapa tidak bisa memilih," ujar dia.
Dia harapkan mudah-mudahan hal ini tidak terjadi lagi kedepan, namun secara hati kecil sakit hati dan kecewa.
5 Calon Hukum Tua di Kinaleosan
Terpantau, pencoblosan surat suara pemilihan Hukum Tua di Minahasa dimulai sejak pagi hari ini.
Salah satu desa yang menggelar pemilihan hukum tua adalah Desa Kinaleosan.
Di Kinaleosan ada lima calon Hukum Tua. Mereka adalah putra dan putri terbaik desa.
Kelima calon tersebut adalah,
Nomor urut satu Hofny Mondoringin,
Nomor urut dua Agus Jenfly Tumilantouw,
Nomor urut tiga Devie Mondoringin,
Nomor urut empat Johny Rey dan
Nomor urut lima Stanley Muntuan.
Di Desa Kinaleosan jumlah pemilih tetap dengan total 583 yang dibagi dalam dua TPS.
TPS 1 jumlah pemilih tetap 288 orang, sedangkan di TPS 2 beejumlah 295 orang. (*)