Berita Tomohon
Inspektorat Kota Tomohon Mulai Surati SKPD, Tindaklanjuti Temuan BPK
Temuan BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2021 mulai ditindaklanjuti.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Tomohon - Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2021 mulai ditindaklanjuti.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Inspektorat Kota Tomohon Jeane Bolang SH MH, Senin (30/5/2022).
Dia menyatakan pihaknya sudah menyurat ke tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kami sudah menyurat secara resmi ke tiap SKPD yang mempunyai temuan," katanya saat diwawancarai tribunmanado.co.id, di Kantor Inspektorat Kota Tomohon.
Sejauh ini, menurut Jeane Bolang sudah ada SKPD yang menindaklanjuti.
"Sudah ada beberapa SKPD yang masuk," terangnya.
Adapun temuan BPK pada LHP Pemkot Tomohon TA 2021 terdiri dari beberapa jenis.
Mulai dari sanksi administrasi, denda atas keterlambatan proyek.
"Ada yang sanksi administrasi, denda keterlambatan untuk proyek," sebutnya.
Selain itu, turut terdapat sanksi TGR lainnya. Yang mana dijelaskan Jeane Bolang hal tersebut dikarenakan adanya perubahan aturan.
"Ada juga yang dapat sanksi TGR lainnya. Misalnya ada perubahan aturan. Tapi ini terjadi bukan hanya di Tomohon, tapi di seluruh Indonesia," jelas Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon ini.
Sedangkan penyelesaian TGR secara keseluruhan atau sejak tahun 2004 lalu, terus menunjukan perkembangan.
Yang mana angka penyelesaiannya terus naik.
"Tetap masih terus dikejar penyelesaiannya. Lalu saja kami terus lakukan sidang penyelesaian TGR," tandasnya. (hem)