CPNS Mengundurkan Diri
Soal Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Siapa yang akan Mengganti Posisi Mereka? Ini Sanksinya
Sebelumnya dikabarkan sejumlah CPNS mengundurkan diri. Diketahui hal tersebut menjadi sorotan publik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya dikabarkan sejumlah CPNS mengundurkan diri.
Diketahui hal tersebut menjadi sorotan publik.
Terkait pengunduran diri tersebut, siapa yang akang mengisi kursi kosong.
Baca juga: Felicya Angelista Hamil Saat Usia Baby Bible Masih 6 Bulan, Hito: Sekecil Itu Sudah Jadi Kakak
Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Sabtu 28 Mei 2022, BMKG: Beberapa Wilayah Angin Kencang, Puting Beliung
Baca juga: SOSOK Laksmi Shari De-Neefe Suardana, Juara Puteri Indonesia 2022, Raih Cum Laude di Italia
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Diketahui dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 105 CPNS yang menyatakan mundur.
Adapun sebanyak 5 dari 105 CPNS tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.
Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun 100, dibanding minggu kemarin 105 karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Satya dilansir Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).
Satya mengatakan, kursi CPNS yang kini kosong masih bisa diganti, jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Kursi itu akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya atau di bawah para peserta yang mengundurkan diri.
Adapun mengenai pergantian kursi kosong CPNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan Mengenai CPNS
Mengenai penerimaan CPNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Menurut Pasal 54 Menpan RB tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kemudian diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.
Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Jika calon PNS dinyatakan memenuhi syarat dan lulus pendidikan dan pelatihan maka dia diangkat menjadi PNS oleh PPK.
Namun, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri.
"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya,"
"Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ujar Satya.
Sanski Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Lanjut Satya mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi juga memberikan denda bagi mereka yang mengundurkan diri.
Biaya tergantung kebijakan setiap instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta,"
"Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,"
"Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," jelas Satya, Jumat (27/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Rincian CPNS yang Mengundurkan Diri
Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya, dikutip dari Kompas.com:
Kementerian/Lembaga
- Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi = 1 orang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara = 1 orang
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 2 orang
- Kementerian Perhubungan = 11 orang
- Kementerian Kesehatan = 2 orang
- Badan Intelijen Negara = 1 orang
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme = 1 orang
Pemerintah Daerah di Jawa
- Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
- Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
- Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
- Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
- Pemerintah Kota Serang = 2 orang
Pemerintah Daerah di Sulawesi
- Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
- Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang
Pemerintah Daerah di Sumatera
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
- Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang
Pemerintah Daerah di Kalimantan
- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang
Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com