Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2021

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Pemerintah akan Beri Sanski, Mulai dari Denda Hingga Tak Bisa Daftar

Berdasarkan data, ada total 105 orang CPNS yang mengundurkan diri. Sementara itu untuk pelamar yang lolos CPNS 2021 mencapai 112.514 orang

Editor: Finneke Wolajan
(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada ratusan CPNS yang mengundurkan diri. Hal ini merugikan negara dan pemerintah menyebut akan memberi sanksi pada mereka

Alasan muncur para CPNS tersebut bermacam-macam

Namun Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Satya Pratama enggan mengungkapkan secara rinci terkait detail alasan mundurnya para CPNS tersebut

Satya mengungkap ada ratusan calon pegawai negeri sipil (PNS) yang lolos pada tahun 2021, mengundurkan diri.

"Ya alasannya macam-macam," kata Satya dilansir Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Berdasarkan data yang Satya miliki, ada total 105 orang CPNS yang mengundurkan diri.


Ilustrasi CPNS - Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB (Dok. Kementerian PANRB)

Sementara itu untuk pelamar yang lolos CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Menurut Satya mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos tersebut akan merugikan pemerintah.

Karena formasi instansi yang seharusnya terisi justru menjadi kosong.

Tak hanya itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS juga cukup besar.

Oleh karena itu Satya menegaskan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri tersebut nanti akan diberi sanksi.

Aturan pemberian sanski tersebut juga sudah tercantum dalam ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved