Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahasiswa Danai Teroris

Danai Kelompok Teroris, Seorang Mahasiswa Ditangkap Tim Densus 88, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menangkap seorang mahasiwa yang diduga terlibat dalam jaringan teroris.

Editor: Glendi Manengal
AHMAD AL-RUBAYE / AFP
Ilustrasi ISIS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menangkap seorang mahasiwa yang diduga terlibat dalam jaringan teroris.

Diketahui mahasiswa tersebut diduga mendanai kelompok ISIS.

Hal tersebut membuatnya kini terancam 5 tahun penjara.

Baca juga: Vebry Siap Bela Oknum Wisudawan, Sebut Petinggi Unsrat Jangan Alergi Kritikan

Baca juga: Touring Jejak Patriot IMBI 2022 di Sulut, Om Sanca: Kita Ingin Membangkitkan Kembali Pariwisata

Baca juga: Baru Terungkap Pengakuan Yosef Soal Kasus Pembunuhan di Subang, Kini Akui Sesuatu

Foto : Rumah kos berlantai tiga yang terletak di Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 No.7 RT 3 RW 6 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang menjadi lokasi penangkapan pemuda yang diduga menjadi simpatisan ISIS oleh Densus 88 Mabes Polri. (TRIBUNJATIM.com/ Kukuh Kurniawan)

Mahasiswa di Malang berinisial IA (22) yang ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia kini terancam 5 tahun penjara.

Demikian disampaikan oleh Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.

Dia diduga melanggar pasal yang terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme.

"Pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Dijelaskan Aswin, IA disangkakan melanggar pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang- ndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme Menjadi Undang-Undang.

"Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menggelar operasi senyap. Kali ini, satuan berlambang kepala burung hantu itu menangkap seorang mahasiswa berinisial IA (22) di Malang, Jawa Timur.

Adapun IA ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin 23 Mei 2022 lalu. 

Dia merupakan salah satu mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Malang:

"Penangkapan dilakukan kemarin Senin 23 Mei 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB terhadap 1 orang tersangka atas nama inisial IA umur 22 tahun. Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Ramadhan menerangkan IA ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

Tak hanya itu, dia juga mengelola sosial media yang diduga menyebar materi ISIS.

"Keterlibatan IA yaitu yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan IA diduga juga berkomunikasi dengan seorang tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR.

Foto : Ilustrasi ISIS. (Laudy Gracivia/CNN Indonesia)

Adapun MR telah ditangkap oleh Densus 88.

"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap. Dalam rangka amaliyah fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," jelas dia.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan IA dalam kasus terorisme.

"Tindak lanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved