Kerangkeng Manusia
UPDATE Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Anggota Polisi Dihukum Mutasi hingga Tidak Digaji
Kelima anggota Polisi tersebut diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini update kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan telah menindak tegas lima personelnya.
Kelima anggota Polisi tersebut diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: Akhirnya Terbukti Kalau Kekey Anak Biologis dari Rezky Aditya, Suami Citra Kirana Tak Bisa Mengelak
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bahkan memberikan hukuman beragam.
Lima personel yang dijatuhi sanksi itu adalah AKP ES berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin.
Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.
Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan disebut LPSK melakukan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi beragam.
Ada yang dimutasi, hingga tak diberikan gaji.
"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/5/2022).
Meski demikian, Polda Sumut kembali mengatakan bahwa lima personelnya tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas.
Kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi lantaran mengetahui ada kerangkeng manusia tetapi tidak melapor ke atasan.
"Kemarin sudah disidangkan, dan lima orang itu dan putusan sudah mereka terima. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat, mereka tidak," kata Hadi.
Sejauh ini sudah 9 orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi akibat tahanan tewas di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Beberapa diantaranya ialah anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Peranginangin dan Terbit Rencana Peranginangin.
Belakangan diketahui jumlah tersangka bertambah.
Ada 10 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang dijadikan tersangka.
Dari 10 tersebut, 5 diantaranya ditahan di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I/Bukit Barisan.
Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 'Dibabat' Kapolda Sumut, 5 Anggota yang Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia Ada Dihukum Tidak Digaji