Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Temuan Inspektorat, Pembayaran Tunjangan Jabatan PD Pasar Manado Tak Sesuai Perda

Salah satu hasil temuan adalah pembayaran tunjangan jabatan kepada organ struktur perusahaan tidak sesuai Perda nomor 14 tahun 2000.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Tribun manado / Ryo Noor
Lucky Senduk 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap. Hasil temuan Inspektorat Pemkot Manado terhadap PD Pasar Manado.

Sumber tribunmanado.co.id membeber, salah satu hasil temuan adalah pembayaran tunjangan jabatan kepada organ struktur perusahaan tidak sesuai Perda nomor 14 tahun 2000.

Inspektorat merekomendasikan direksi untuk mengembalikan struktur perusahaan sesuai dengan Perda tersebut.

Plt Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk membenarkan temuan itu.

"Salah satu temuan adalah struktur organisasi di perusahaan,” katanya.

Senduk menyatakan segera menindaklanjuti temuan Inspektorat.

Dia berencana mengembalikan struktur perusahaan sesuai Perda agar tak ada lagi tunjangan jabatan yang menyalahi aturan.

Selanjutnya akan dilakukan efisiensi anggaran.

"Direksi akan mempertimbangkan dan meminta persetujuan wali kota untuk merevisi nominal gaji pokok dan tunjangan untuk beberapa jabatan, seperti halnya yang dilakukan Walikota terhadap jabatan Direksi di awal pelantikan pada tahun 2021 yang lalu," ujarnya.

Berdasarkan alasan efisiensi pula, sejumlah jabatan akan dievaluasi.

Seperti Tenaga Ahli yang tidak akan diperpanjang kontraknya, tim konsultan hukum, serta Satuan Pengawas Internal (SPI).

“Terkait SPI, sampai saat ini belum ada peraturan pelaksana dari PP 54/2017 yang menjadi acuan mekanisme pembentukan, komposisi struktur, syarat perekrutan, bahkan mekanisme kerjanya ke dalam perusahaan, karena itu seluruh anggota SPI akan kami berhentikan dulu sambil menunggu juknis terkait pembentukannya,” ungkapnya.

Bebernya lagi, Tim Hukum juga akan dievaluasi.

"Akan dipertimbangkan apakah memakai pegawai organik dari perusahaan atau menggunakan jasa hukum dari pihak luar, serta untuk tenaga ahli tidak akan diperpanjang kontraknya sebelum adanya aturan yang jelas dan juga persetujuan wali kota," katanya. (Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved