UAS Ditolak Singapura
SOSOK Mendagri Singapura yang Sebut Ustaz Abdul Somad Meradikalisasi Remaja, Mantan Menteri Hukum
Terkait hal tersebut dari Menteri Dalam Negeri Singapura turut menanggapi penolakan UAS masuk Singapura.
Sementara dikutip dari papneesoon.sg, sebelum menjabat sebagai mendagri, ia menjabat sebagai Menteri Luar Negeri dari Mei 2011 hingga September 2015.
Dan menjabat sebagai Anggota Parlemen (MP) sejak 1988 mewakili Daerah Pemilihan Perwakilan Kelompok Sembawang (1988-2011) dan Daerah Pemilihan Perwakilan Kelompok Nee Soon (sejak 2011), melayani kelurahan Chong Pang di kedua daerah pemilihan.
Shanmugam menempuh pendidikan di Raffles Institution dari tahun 1972 hingga 1977.
Kemudian melanjutkan studi hukum di National University of Singapore di mana ia lulus dengan nilai tertinggi di kelasnya dengan gelar First Class Honours pada tahun 1984.
Ustaz Abdul Somad Disebut Meradikalisasi Remaja 17 Tahun, Mendagri Singapura: Jelas Memecah Belah
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Singapura, K Shanmugam mengklaim, Ustaz Abdul Somad (UAS) telah meradikalisasi warga Singapura.
Hal tersebut menyusul informasi soal UAS yang dilarang masuk ke negeri jiran tersebut.
Shanmugam menyebut, sosok tersebut adalah seorang remaja berusia 17 tahun yang merupakan warga Singapura.
“Apa yang diajarkan UAS memiliki dampak akibat global yang signifikan,” ucap Shanmugam yang juga menjabat sebagai Menteri Kehakiman Singapura.
Disebut-sebut remaja 17 tahun yang tak disebutkan identitasnya menghabiskan waktu menonton ceramah agama UAS melalui kanal YouTube.
Shanmugam mengklaim, remaja 17 tersebut meyakini soal upaya bom bunuh diri dari sudut pandangnya.
Dikutip dari Kompas.com, perlahan tapi pasti semakin meyakini bahwa bergabung dengan kelompok milisi dan meninggal sebagai pelaku bom bunuh diri akan mengantarkannya ke surga.
Bagi yang bersangkutan, aksi bom bunuh diri akan menjadikannya seorang martir.
Departemen Keamanan Dalam Negeri Singapura (ISA) pun telah menahan remaja itu pada Januari 2020.
Adapun di Singapura, ISA berwenang menahan seseorang yang dinilai membahayakan keamanan negara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.