Pantas Pemerintah Arab Saudi Larang Warganya Pesiar ke Indonesia, Ternyata Ini Sebabnya
Terkait dengan larangan dari Pemerintah Arab Saudi tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia belum bisa berkomentar banyak.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah Arab Saudi masih melarang warganya untuk berkujung ke 16 negara.
Sayangnya, Indonesia termasuk satu di antara negara tersebut.
Meski sebenarnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah turun drastis.
Baca juga: Segini Mahar yang Harus Disiapkan Kalau Berniat Nikahi Gadis Arab Saudi
Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Larangan itu disampaikan oleh Direkotar Jenderal Paspor (Jawazat), Sabtu (23/5/2022), dikutip dari Saudi Gazzete.
Larangan tersebut diberlakukan karena kasus Covid-19 di sejumlah negara tersebut dinilai masih tinggi.
16 negara yang dilarang dikunjungi warga negara Arab Saudi adalah Lebanon, Syria, Turki, Iran, Afganistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarus, dan Venezuela.
Terkait dengan larangan dari Pemerintah Arab Saudi tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia belum bisa berkomentar banyak.
Baca juga: Segini Mahar Untuk Nikahi Gadis Arab Saudi, Pria Indonesia Pasti Bisa
Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah menyatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu masukan dari pejabat kementerian yang menangani Saudi Arabia.
"Menurut informasi awal sudah disampaikan ke pihak Arab Saudi bahwa penanganan Covid-19 RI sudah berhasil menekan angka kasus positif dan bahkan kondisi di Tanah Air sudah lebih baik dari pada di negara-negara Barat sekalipun," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Jika melihat data harian yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Satgas Penanganan Covid-19, kasus infeksi harian di Indonesia saat ini cenderung sudah berhasil ditekan.
Setidaknya, sejak pertengahan April kasus harian nasional tidak pernah menyentuh angka 1.000, bahkan setelah momentum libur Lebaran pandemi juga cenderung masih terkendali.
Baca juga: Ingat Sara Moza? Dulu Jadi TKW di Arab Saudi Lantaran Sakit Hati, Kini Malah Dapat Suami Jendral
Cakupan vaksinasi pun terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.
Data per Senin (23/5/2022), vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 95,98 persen sasaran, sementara dosis 2 sudah mencapai 80,11 persen sasaran, dan dosis booster sudah mencakup 21,18 persen sasaran.
Kondisi yang baik ini diharapkan membuat Arab Saudi mencabut larangan bepergian ke Indonesia bagi warganya.
"Harapannya demikian, kami tunggu keterangan lebih lanjut ya," jelas Faizasyah.
Syarat ke luar negeri
Selain memberlakukan larangan pergi ke-16 negara yang disebut mengalami peningkatan kasus Covid-19, Jawazat juga menyampaikan sejumlah persyaratan bagi warga Saudi yang akan bepergian ke luar wilayah Kerajaan.
Badan pemerintah itu menekankan validitas paspor masyarakat Saudi yang akan bepergian ke negara-negara non-Arab harus lebih dari 6 bulan.
Sementara untuk bepergian ke negara-negara Arab, Paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.
Adapun untuk warga Saudi yang akan melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.
Jawazat menegaskan identitas diri pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk menjadi syarat perjalanan ke negara bagian GCC.
Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan saat akan melakukan perjalanan,di samping dokumen bukti tanggungan di dalam negeri yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk tersebut.
Jawazat juga menyampaikan, masyarakat Saudi yang akan bepergian ke luar negeri harus memenuhi persyaratan kesehatan yang diberlakukan.
Misalnya sudah menerima 3 dosis vaksin Covid-19 atau belum 3 bulan sejak menerima vaksin dosis kedua.
Lebih lanjut, Jawazat menyebutkan, bagi anak di bawah usia 16 tahun harus sudah menerima 2 dosis vaksin.
Sementara bagi anak di bawah usia 12 tahun harus membawa polis asuransi terhadap Covid-19 saat akan bepergian ke luar negeri.
Namun, peraturan terkait vaksin ini akan dikecualikan bagi kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin akibat kondisi medis tertentu.
(kompas.com/kontan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com