Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Pemerintah Arab Saudi Larang Warganya Pesiar ke Indonesia, Ternyata Ini Sebabnya

Terkait dengan larangan dari Pemerintah Arab Saudi tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia belum bisa berkomentar banyak.

Editor: Alpen Martinus
DailyMail.co.uk
Toleransi Kuat. Warga Non-Muslim Arab Saudi Ikut Jalankan Puasa. 

"Harapannya demikian, kami tunggu keterangan lebih lanjut ya," jelas Faizasyah.

Syarat ke luar negeri

Selain memberlakukan larangan pergi ke-16 negara yang disebut mengalami peningkatan kasus Covid-19, Jawazat juga menyampaikan sejumlah persyaratan bagi warga Saudi yang akan bepergian ke luar wilayah Kerajaan.

Badan pemerintah itu menekankan validitas paspor masyarakat Saudi yang akan bepergian ke negara-negara non-Arab harus lebih dari 6 bulan.

Sementara untuk bepergian ke negara-negara Arab, Paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.

Adapun untuk warga Saudi yang akan melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan identitas diri pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk menjadi syarat perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan saat akan melakukan perjalanan,di samping dokumen bukti tanggungan di dalam negeri yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk tersebut.

Jawazat juga menyampaikan, masyarakat Saudi yang akan bepergian ke luar negeri harus memenuhi persyaratan kesehatan yang diberlakukan.

Misalnya sudah menerima 3 dosis vaksin Covid-19 atau belum 3 bulan sejak menerima vaksin dosis kedua.

Lebih lanjut, Jawazat menyebutkan, bagi anak di bawah usia 16 tahun harus sudah menerima 2 dosis vaksin.

Sementara bagi anak di bawah usia 12 tahun harus membawa polis asuransi terhadap Covid-19 saat akan bepergian ke luar negeri.

Namun, peraturan terkait vaksin ini akan dikecualikan bagi kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin akibat kondisi medis tertentu.

(kompas.com/kontan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved