Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Dirkrimsus Ungkap Adanya Pidana Pencucian Uang pada Kasus Dana Covid-19 Minut

Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Kombes Pol Nasriadi menyebut soal ada dugaan adanya tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Rhendi Umar
Tiga tersangka korupsi dana covid-19 Minahasa Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Kombes Pol Nasriadi menyebut soal ada dugaan adanya tindak pidana pencucian uang pada kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Minahasa Utara (Minut).

"Karena ada beberapa aset yang telah kita lakukan aset tracing dan kita mendapatkan beberapa harta bergerak maupun benda tidak bergerak yang telah kita lakukan penyitaan untuk dijadikan alat bukti dalam pidana pencucian uang," jelasnya Selasa (24/5/2022)

Dia pun memastikan perkara penyidikan ini tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka ini, masih akan ada pengembangan lain.

"Jadi masih ada pengembangan tersangka lain, yang akan kita minta pertanggungjawaban," jelasnya.

3 Orang Tersangka

Sebelumnya Polda Sulut telah menetapkan Ketiga tersangka yakni seorang perempuan berinsial JNM (mantan Kepala Dinas Pangan Minut), dua pria masing-masing berinisial MMO (mantan Kabag Umum Setda Minut), dan SE yang merupakan pihak ketiga atau pemilik CV Dewi.

Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut, pada 24 Mei 2021.

Dugaan korupsi terjadi pada sekitar Maret 2020.

Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19.

Pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado, atas sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM.

"Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM.

Kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan atas perbuatan tersebut SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya.

Jules menjelaskan, pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp 62.750.000.000, dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp 4.987.000.000. Sehingga, total dana sejumlah Rp 67.737.000.000.
Saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan bernama CV Dewi.

Namun, perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh JNM yang saat itu sebagai Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minut.

Akibatnya, penyaluran bahan pangan untuk penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved