Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur

Dugaan pemerkosaan terhadap ketiga anak ini pertama kali diketahui oleh ibu korban pada 2019 lalu, setelah bercerai dari mantan suaminya

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan 

Agustinus justru menilai kesaksian ketiga korban anak dan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor bisa menjadi alat bukti yang cukup dalam mengusut kasus ini lebih lanjut.

 
Tantangan berat
Meski UU TPKS tidak diterapkan dalam kasus ini, karena azas non-reproaktif yang membuat hukum tidak berlaku surut.

Namun, Rosmiati Sain dari LBH Apik Sulawesi Selatan menilai kasus ini mencerminkan bahwa jalan korban kasus dugaan kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan "masih akan menghadapi tantangan berat".

"Harapan besar kita dengan UU TPKS kan perlindungan terhadap korban yang komprehensif bisa didapat, tapi kasus ini menunjukkan tantangan berat," kata Rosmiati.

"Betul-betul kita harus memperkuat kapasitas dan membangun perspektif korban, terutama pada penegak hukum," ujar dia.

Johanna Poerba dan Agustinus Pohan juga sepakat bahwa tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk mengesampingkan perspektif korban.

Sebab jauh sebelum UU TPKS disahkan, KUHAP telah mengatur bahwa keterangan korban ditambah satu alat bukti lainnya cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.

"Hanya saja dalam UU TPKS memang semacam ditegaskan kembali bahwa keterangan korban harus betul-betul dipertimbangkan karena selama ini kerap dikesampingkan," kata Agustinus.

"Sejak dulu hukum yang mengaturnya sudah ada dan harus dijalankan, tapi yang jadi persoalan adalah aparatnya tidak berperspektif korban," kata Johanna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved