Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur

Dugaan pemerkosaan terhadap ketiga anak ini pertama kali diketahui oleh ibu korban pada 2019 lalu, setelah bercerai dari mantan suaminya

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan 

Abaikan bukti-bukti yang bertentangan

Ilustrasi pelecehan anak
Ilustrasi pelecehan anak (Tribunnews.com)

Selain mengabaikan keterangan korban terkait kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandung dan dua orang teman ayahnya, Rezky mengatakan penyidik juga mengabaikan bukti-bukti lain yang disodorkan oleh pelapor.

Bukti lain yang dimaksud adalah hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Inco Sorowako bahwa "terjadi infeksi pada organ intim ketiga anak tersebut secara bersamaan" pada Oktober hingga Desember 2019, tidak lama setelah anak-anak itu menceritakan dugaan kekerasan seksual yang mereka alami kepada ibunya.

"Anak-anak itu menerangkan bahwa mereka mengalami tindak pidana pencabulan. Mereka juga saling menyaksikan di antara ketiga ini apa yang terjadi pada mereka dan keterangan itu konsisten sejak 2019," tutur Rezky.

"Ditambah bukti mengenai pemeriksaan infeksi pada organ intim. Dua bukti itu sangat cukup untuk mengusut bahwa ada dugaan tindak pidana persetubuhan."

Ibu korban sebagai pelapor juga telah menyerahkan bukti foto dan video yang menunjukkan luka pada ketiga korban anak. Namun, bukti itu juga "tampaknya diabaikan" oleh penyidik.

Polisi, lanjut Rezky, justru mengacu pada keterangan-keterangan saksi ahli yang dianggap bisa mengesampingkan keterangan korban anak.

Sebagai kuasa hukum korban, Rezky juga mengaku kesulitan mengakses informasi terkait perkembangan penyelidikan sejak kasus ini kembali dibuka.

Dia juga mengklaim bahwa polisi tidak menunjukkan dokumen-dokumen penunjang seperti hasil visum saat gelar perkara dilakukan.

"Karena tidak ada informasi itu kami tidak bisa memantau proses penyelidikan yang dilakukan penyidik, sehingga ruang partisipasi korban dalam ini tertutup," ujar Rezky.

LBH Makassar juga menilai "polisi tidak sungguh-sungguh ingin mendalami kasus ini" dan keputusan untuk membuka kembali kasus ini pada Oktober tahun lalu "sebatas respons terhadap pemberitaan yang viral".

Sementara itu, Rosmiati Sain dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan menilai, ada kecenderungan penyidik menganggap kesaksian ibu korban lemah karena kondisi psikis yang dia alami.

Bagaimana tanggapan polisi?

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suarta, mengeklaim bahwa proses penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung oleh keterangan saksi-saksi ahli yang "telah bekerja secara profesional".

Menurut Suarta, hasil visum serta keterangan dokter forensik hingga psikolog forensik menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami oleh ketiga anak tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved