Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

Informasi Lengkap Daftar Nama UMKM yang Lolos Menerima Bantuan Presiden Tahun 2022

Bantuan presiden (Banpres) untuk para pelaku usaha di tahun 2022, sebentar lagi akan dicairkan.

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Informasi Daftar Penerima BLT UMKM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan presiden (Banpres) untuk para pelaku usaha di tahun 2022, sebentar lagi akan dicairkan.

Cek data Anda apakah lolos sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com beberapa waktu lalu Airlangga mengungkapkan, adapun besasaran bantuan ini mirip-mirip dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) atau BT-PKLW.

Nantinya para penerima BLT UMKM akan ditransfer sejumlah Rp 600.000 melalui bank Himbara.

"Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro yang nantinya juga akan diagendakan, dengan besaran Rp 600.000 per penerima. Ini sama juga dengan BT-PKLW dan sasarannya 12 jutaan," ujar Airlangga Selasa  April 2022.

Belum dijelaskan apakah penerima BLT UMKM yang dulu akan menerima lagi bantuan sebesar Rp 1,2 juta kali ini.

Cek segera link yang ada untuk memastikan data diri Anda.

Cara Cek Penerima Banpres UMKM Mekar BNI 2022

1. Buka https://banpresbpum.id;

2. Masukkan NIK;

3. Klik Cari;

4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021;

Pelaku yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI serta menandatangani dan menyampaikan SPTJM.

Adapun syarat lain yang harus dibawa yaitu KTP, kartu ATM, serta buku tabungan.

Cara Cek Penerima di https://eform.bri.co.id/bpum

1. Klik laman https://https://eform.bri.co.id/bpum;

2. Isi nomor KTP;

3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry;

4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved