Berita Kotamobagu
Disperinaker Kotamobagu Terima Satu Aduan Terkait Pembayaran THR, Begini Penyelesaiannya
Hanya ada satu aduan yang diterima Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum atas THR Keagamaan,
Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu ada satu aduan terkait pembayaran THR jelang lebaran beberapa waktu lalu.
“Iya, (sesuai data) posko menerima satu aduan tekait pembayaran THR," ujar Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja (Naker), Chandra Saiman Minggu (22/5/2022).
Hanya ada satu aduan yang diterima Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum atas THR Keagamaan,
Posko dibuka sejak pertengahan bulan suci ramadaan 1443 Hijiriah hingga usai lebaran Idul Fitri.
Posko terletak di kantor Disperinaker Kotamobagu, di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Tindaklanjut Aduan
Setelah terima aduan, Disperinaker Kotamobagu langsung menindaklanjutinya.
Disperinaker memfasilitasi dan memediasi antara buruh yang melapor dan perusahaan tempat bekerja.
“Kkita langsung tindaklanjuti aduan tersebut, dan Alhamdulillah, persoalan THR yang adukan dibayarkan sebelum lebaran,” ujar Chandra.
Pelayanan Secara Daring
Pelayanan posko ini juga dilakukan secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id.
Dasar hukum pembayaran THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan dalam dua aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Apabila perusahaan terbukti tidak mematuhinya, maka akan terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. (Nie)