Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Terungkap 3 Kejanggalan Sidang Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita, Dibongkar Kuasa Hukum Nirina Zubir

Keluarga Nirina Zubir senang karena bisa membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan Riri Khasmita dkk.

Istimewa via Tribunnews.com
Pihak Riri Khasmita berencana untuk menyerang balik Nirina Zubir. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus mafia tanah yang menyeret mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita?

Kini kasus tersebut mulai disidangkan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

Sidang kasus mafia tanah diketahui baru-baru ini digelar pada Selasa (17/5/2022). 

Terungkap kejanggalan yang dirasakan keluarga Nirina Zubir saat persidangan.

Nirina Zubir dan Ernest Coklat saat ditemui usai pemakaman sang ayah di TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).
Nirina Zubir dan Ernest Coklat saat ditemui usai pemakaman sang ayah di TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Diketahui, pada sidang beragendakan kesaksian pelapor, jaksa penuntut umum menghadirkan Nirina Zubir.

Dihadirkan juga saksi fakta, kakak serta adik Nirina, Fadhlan Karim dan Rizqullah Ramadhan.

Keluarga Nirina senang karena bisa membongkar tindakan dari pasutri terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, serta notaris PPAT Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Meski begitu, keluarga Nirina tidak puas dengan sidang kemarin karena merasa ada beberapa kejanggalan.

1. Tak diundang pembacaan dakwaan

Keluarga Nirina mempertanyakan JPU yang tidak mengundang mereka untuk hadir dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa.

Pada sidang kemarin, mereka baru mengetahui bahwa sidang perdana digelar pada 12 April 2022.

Kuasa hukum keluarga Nirina, Ruben Jeffry, tidak memungkiri, pembacaan dakwaan untuk mereka bisa saja tetap terlaksana tanpa kehadiran kliennya.

"(Tetapi) kami seharusnya diundang."

"Karena klien kami adalah pihak yang berkenan langsung, mengalami kerugian langsung dari terdakwa yang sedang disidangkan."

"Jadi saya bilang ke Nirina bahwa kami akan diundang," ucap Ruben saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

Meski begitu, keluarga Nirina hingga saat ini belum bertanya langsung kepada JPU alasan tidak mengundang mereka untuk hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.

"Cuma, kalau ditanya, apakah kami sudah kirim surat agar diberitahukan agar hadir di setiap persidangan?"

"Ada, kami sudah kirim ke JPU. Kami kasih surat tanggal 10 Mei ke Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat," tutur Ruben.

Ruben membenarkan pihak Kejaksaan sudah memberikan respons atas permintaan keluarga Nirina.

"Kemudian kami tanya lagi 13 Mei siang. 13 Mei malam baru dikirim surat panggilan melalui WhatsApp."

"Itu saya bilang tadi, wajibnya kami menerima (surat panggilan berupa) fisik asli. Tapi, tidak wajib itu via WhatsApp," ujar Ruben.

2. Bertempur sendiri

Nirina Zubir pilu alami cedera tulang di bahunya
Nirina Zubir pilu alami cedera tulang di bahunya (Instagram @nirinazubir_)

Keluarga Nirina juga merasa heran dengan JPU yang tidak mengajukan keberatan atas pertanyaan kelima kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan.

"Mereka sebenarnya enggak sadar bahwa kemarin itu sebetulnya mereka bertarung sendirian. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang harus dinyatakan keberatan oleh JPU, tapi JPU tidak menyatakan keberatan," ucap Ruben.

"Misalnya, sudah menjawab tapi diulang-ulang. Cuma mereka enggak sadar, jadi mereka ulang-ulang saja, padahal mereka enggak sadar bahwa itu menyerang psikis mereka. Jadi, mereka bilang, 'bagai bertempur sendirian'," ucap Ruben melanjutkan.

Ini merupakan pengalaman pertama keluarga Nirina yang masuk ke ruang sidang sepanjang hidup. Dengan begitu, keluarga Nirina awam soal jalannya persidangan.

3. Hubungi kuasa hukum

Lebih lanjut, keluarga Nirina Zubir juga heran dengan Riri Khasmita yang bisa menghubungi kuasa hukumnya melalui WhatsApp padahal berada di penjara.

Untuk diketahui, Riri Khasmita hadir secara daring pada sidang kasus mafia tanah. Saat sidang berjalan, Riri Khasmita sempat menghubungi kuasa hukumnya setelah permasalahan koneksi terjadi.

"Maksud kami, kok bisa seseorang yang di dalam rutan menggunakan handphone, menghubungi lawyer yang sedang lagi dalam acara persidangan. Ini yang kami pertanyakan," kata Ruben.

Menurut Ruben, Nirina Zubir sebenarnya ingin mengajukan keberatan saat itu, tetapi ditahan olehnya karena korban sudah diwakilkan JPU.

"Harusnya JPU yang bertanya ke hakim mengapa terdakwa bisa menghubungi lawyer-nya saat sidang via WhatsApp, kan itu. JPU selama sidang empat jam, enggak ada keberatan, apalagi soal WhatsApp itu," ucap Ruben.

Diolah dari artikel di Kompas.com
Penulis : Azizah Pamugarwati/Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved