Isi Pidato Presiden Soeharto Saat Lengser Pasca Didemo Mahasiswa, Sudah 24 Tahun Berlalu
Akhir dari rezim Orde Baru itu ditandai dengan berhentinya Presiden Soeharto dari jabatan yang telah ia pegang selama 32 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Tanpa terasa sudah 24 tahun Indonesia meninggalkan era orde baru.
Era yang dipimpin oleh Presiden Soeharto yang sudah 32 tahun menjabat.
Mungkin ia menjadi satu-satunya presiden Indonesia dengan masa jabatan paling lama.
Baca juga: Kronologi Kerusuhan Mei 1998,Tragedi Besar Jelang Lengsernya Soeharto, Empat Mahasiswa Gugur

Presiden Soeharto saat mengumumkan berhenti dari jabatannya, di Istana Merdeka, Jakarta, 21 Mei 1998. (Tribunnews.com)
Ia menyatakan berhenti setelah demo besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa.
Hari ini 24 tahun lalu, rezim Orde Baru berakhir di Indonesia.
Akhir dari rezim Orde Baru itu ditandai dengan berhentinya Presiden Soeharto dari jabatan yang telah ia pegang selama 32 tahun.
Berikut ini pernyataan lengkap Soeharto saat menyatakan berhenti, di Istana Merdeka pada 21 Mei 1998, seminggu setelah empat mahasiswa Universitas Trisakti gugur ditembak aparat, dan kerusuhan melanda Jakarta dan sejumlah kota lain di Indonesia:
Baca juga: Sejarah 19 Mei 1998, Tekanan Lengsernya Soeharto Semakin Kuat, MPR Minta Pak Harto Mengundurkan Diri
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sejak beberapa waktu terakhir, saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut.
Ddan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi tersebut perlu dilaksanakan secara tertib, damai, dan konstitusional demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa, serta kelangsungan pembangunan nasional.
Baca juga: Mei 1998, Soeharto Lengser dan Demo Besar-besaran Mahasiswa, Ini Kronologinya
Saya telah menyatakan pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII.
Namun demikian kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud, karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan Komite tersebut.
Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara yang sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi, maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.
Dengan memperhatikan keadaan di atas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik.
Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan pasal 8 UUD 1945, dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya.
Saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini, pada hari ini, Kamis, 21 Mei 1998.
Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia, saya sampaikan di hadapan saudara-saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Yang juga adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, yang juga adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, pagi ini pada kesempatan silaturahmi.
Sesuai dengan pasal 8 Undang-undang Dasar ’45, maka Wakil Presiden Republik Indonesia Prof Dr Ing BJ Habibie, yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998–2003.
Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya.
Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan Undang Dasar ’45-nya.
Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan pada para menteri saya ucapkan terima kasih.
Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat.
Maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara Wakil Presiden sekarang juga agar melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.”
Jakarta, 21 Mei 1998.
Presiden Republik Indonesia
Soeharto. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/soeharto-tersinggung-dan-murka-soal-supersemar-kudeta-soekarno.jpg)