Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Gadis Ini Kecanduan Lakukan Hal Tak Senonoh Sendiri, Ternyata Pengaruh Ayah Tirinya yang Bejat

Seorang gadis di bawah umur kepergok ibunya lakukan hal tak senonoh sendirian. Hal tersebut menjadi awal terungkap fakta baru.

Editor: Glendi Manengal
Via Surya
Ilustrasi gadis korban pelecehan ayah tirinya 

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

MT sendiri merupakan warga Kecamatan Ngunut.

Foto : Ilustrasi seorang gadis berbuat tak senonoh sendiri. (via Bangka Pos/Instagram)

Menurut polisi, saat ini status MT sudah dinaikkan menjadi tersangka.

"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka."

"Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kepada SURYAMALANG.COM.

Terancam Penjara 15 tahun

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Tentu saja ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi para orangtua untuk menjaga pergaulan anaknya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved