Berita Kotamobagu
DP3A dan UPTD PPA Kotamobagu Siap Kawal Kasus Penganiayaan Terhadap Bocah Ica
Tiga orang dijadikan terlapor dan diamankan kepolisian dalam kasus ini, mereka yakni ayah kandung korban, ibu tiri dan nenek tiri korban.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DP3A dan UPTD PPA Kotamobagu serius kawal kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah Alisyah Syahira Korompot alias Icha (5) meninggal dunia.
Kasus ini sendiri sempat viral di media sosial.
Korban diduga mengalami kekerasan fisik dari orang terdekatnya.
Tiga orang dijadikan terlapor dan diamankan kepolisian dalam kasus ini, mereka yakni ayah kandung korban, ibu tiri dan nenek tiri korban.
Peristiwa ini terjadi di salah satu kosan di Provinsi Gorontalo, tepatnya di Jalan Manggis.
Korban dan kedua orang tuanya sendiri adalah warga Poyowa Kecil di Kotamobagu Selatan, Sulawesi Utara.
Kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (21/5/2022), Kepala UPTD PPA Susilawati Gilalom menjelaskan, saat mendapat laporan terkait kasus ini, pihaknya langsung menemui keluarga korban di Desa Poyowa Kecil.
Sesampainya di sana, pihak UPTD PPA Kotamobagu langsung bertemu dengan ibu kandung, nenek dan keluarga korban.
"Tujuan kami ke sana untuk mengecek keadaan korban. Namun dari keterangan keluarga saat itu, korban sudah berada di Rumah Sakit (RS) Pobundayan di ruangan jenazah," terang Susilawati Gigalom.
Sesampainya di ruang jenazah. Pihak UPTD PPA Kotamobagu memperhatikan betul kondisi jenazah.
Mereka kemudian berkoordinasi dengan Tim Polres Kotamobagu yang juga berada di RS tersebut.
Selanjutnya, mereka langsung melapor kepada Wali Kota Kotamobagu dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu.
Saat itu juga, Wali Kota Kotamobagu dan Kepala Dinas DP3A langsung memerintahkan mereka untuk menangani kasus ini.
"Walikota memesan kepada kami, dan apapun yang jadi kebutuhan korban, Walikota memerintahkan kepada seluruh instansi terkait untuk ikut membantu UPTD dalam tangani kasus ini," tutur Susilawati Gigalom.
Selanjutnya UPTD PPA Kotamobagu melaporkan kasus ini kepada UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara.
Di mana UPTD PPA Sulut menyatakan siap membantu penanganan kasus ini.
"Kemudian kami berkordinasi lagi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi karena TKP berada di Provinsi Gorontalo sehingga dari Polres gorontalo Kota juga menangani kasus ini," ujarnya.
Susilawati Gigalom membeber, UPTD PPA menurunkan 3 pengacara untuk pendampingan kasus ini.
Autopsi di RS Bhayangkara Manado
Atas permintaan Polres Kotamobagu bersama Polres Gorontalo Kota jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk diautopsi.
Pelaksanaan autopsi berjalan lancar.
"Perjalanan dipercepat karena korban sudah 3 hari belum dikebumikan," terang Susilawati Gigalom.
Setelah autopsi jenazah korban langsung dibawa pulang ke Kotamobagu dan langsung dikebumikan di pemakaman umum di Desa Poyowa Kecil.
"Kami akan terus mengawal dalam artian membantu tugas Polisi yang berada di Polres Gorontalo Kota karena kejadianya di Gorontalo maka proses hukumnya ada di Provinsi Gorontalo," tutur Susilawati Gilalom.
Untuk itu, kata dia, pihaknya juga berkordinasi dengan P2TP2A Provinsi Gorontalo.
"Untuk memastikan tahapan-tahapan penyelidikan dan hukuman yang akan dijalani," ujar dia.
Dirinya berharap, pelaku dari penganiayaan yang mengakibatkan Alisya Syahira Korompot meninggal dunia bisa dijerat dengan hukuman yang paling maksimal.
"Karena ini perbuatan yang sanggat keji, sehingga kami berharap agar kejadian ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Susilawati Gilalom menegaskan, Dinas DP3A dan UPTD PPA Kotamobagu tidak main-main dengan kasus ini.
"Karena kami melihat langsung keadaan korban dan sanggat memilukan," ujar dia.
• Hasil Bulutangkis SEA Games 2022, Adnan/Mychelle Takluk, Medali Emas Ganda Campuran Melayang
• Anda Sering Olahraga? Amalkan Doa dari Rasulullah SAW Ini
• Kesaksian Mr X Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kenal Dekat Korban