Berita Sulut
Akhirnya, Bemo Menyerahkan Diri Kepada Polda Sulut, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
"Bahwa benar, IM alias B telah diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Sulut, pada hari Jumat (20/5/2022), sekitar pukul 16.00 WITA," ujarnya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Personel Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial Bemo alias IM, pelaku ujaran kebencian melalui media sosial (medsos).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Bahwa benar, IM alias B telah diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Sulut, pada hari Jumat (20/5/2022), sekitar pukul 16.00 WITA," ujarnya, Jumat malam.
Diamankannya IM berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada tanggal 9 Mei 2022.
"Yaitu tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan IM, yang mengunggah atau melakukan ujaran kebencian di media sosial," jelasnya.
Sebelumnya pada Jumat siang, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa IM akan menyerahkan diri.
"Petugas mendatangi rumah IM di wilayah Singkil, Manado, lalu berkoordinasi dengan keluarga.
Petugas lalu mengamankan IM, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.
Ditambahkannya, IM diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah," jelasnya. (Ren)
• Akhirnya Terungkap Reaksi Anak-anak saat Andhika Pratama Digosipkan Jadi Sugar Daddy Chika
• Akhirnya Terungkap Soal Maia Estianty Matre Sejak Dulu, Pilih Teman Kaya Terkuak
• Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Mei 2022, Libra Merasa Tidak Nyaman, Pisces Cukup Fit