Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Ternyata Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online, Tak Perlu Datangi Kantor

Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data kepada BPJS Kesehatan.

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
BPJS Kesehatan Tondano Tetap Buka Pelayanan Jarak Jauh 

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

Kartu identitas peserta JKN-KIS

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal dapat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Berikut ini syaratnya:

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

Kartu identitas perserta JKN-KIS

Peserta Mandiri/Pekerja Buka Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan.

Berikut ini syaratnya:

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

Kartu identitas perserta JKN-KIS

Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK

Bukti pembayaran iuran

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved