Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Pelaku Perjalanan Domestik di Sulut Tetap Gunakan Masker

Jokowi menyebut, masyarakat tidak wajib lagi menggunakan masker di tempat terbuka dan tidak terlalu padat jumlah manusianya.

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri.
Pelabuhan Manado, Kamis (19/5/2022). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penggunaan masker lebih longgar.

Jokowi menyebut, masyarakat tidak wajib lagi menggunakan masker di tempat terbuka dan tidak terlalu padat jumlah manusianya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Manado, Yohanis Rapa Patari, menyebut bahwa aturan tersebut sudah jelas.

"Terkait penggunaan masker sudah sangat jelas dari yang disampaikan Presiden Jokowi," ujar Yohanis, Kamis (19/5/2022).

Sedangkan penerapan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sudah jelas tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudian penerapan protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tercantum dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Di dalam kedua SE tersebut, para pelaku perjalanan tetap diwajibkan menggunakan masker ketika berada di dalam ruangan maupun kerumunan," kata Yohanis.

Kini, aturan PPDN pun berubah sejak Rabu (18/5/2022).

Bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua dan ketiga (booster), kini tidak lagi wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau swab PCR.

Sedangkan PPDN yang belum divaksin karena memiliki komorbid maupun yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, masih harus melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau swab PCR.

"Namun aturan tersebut hanya berlaku bagi yang melakukan perjalanan lintas daerah. Kalau masih di dalam satu kota tidak perlu melampirkan hasil negatif," sambung Yohanis.

Bagi wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, teluar (3T) juga sudah tidak perlu melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau swab PCR. (*)

Scudetto Satu-satunya Cara AC Milan Dapat Pot 1 di Liga Champions

Iqlima Kim yang Sempat Sakit hingga Pendarahan, Kini Terlihat Live Streaming dengan Wajah Gembira

Pantas Adit Jayusman Batal Nikahi Ayu Ting Ting Jelang Hari H, Ternyata Kaget Sifat Asli Sang Janda

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved