Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Kuasa Hukum Nirina Zubir Bongkar 3 Kejanggalan Sidang Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita, Ada Apa?

Keluarga Nirina Zubir menemukan kejanggalan saat sidang pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa.

Istimewa/instagram @nirinazubir_
Kolase foto Riri Khasmita dan Nirina Zubir 

"Cuma, kalau ditanya, apakah kami sudah kirim surat agar diberitahukan agar hadir di setiap persidangan?"

"Ada, kami sudah kirim ke JPU. Kami kasih surat tanggal 10 Mei ke Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat," tutur Ruben.

Ruben membenarkan pihak Kejaksaan sudah memberikan respons atas permintaan keluarga Nirina.

"Kemudian kami tanya lagi 13 Mei siang. 13 Mei malam baru dikirim surat panggilan melalui WhatsApp."

"Itu saya bilang tadi, wajibnya kami menerima (surat panggilan berupa) fisik asli. Tapi, tidak wajib itu via WhatsApp," ujar Ruben.

2. Bertempur sendiri

Nirina Zubir pilu alami cedera tulang di bahunya
Nirina Zubir pilu alami cedera tulang di bahunya (Instagram @nirinazubir_)

Keluarga Nirina juga merasa heran dengan JPU yang tidak mengajukan keberatan atas pertanyaan kelima kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan.

"Mereka sebenarnya enggak sadar bahwa kemarin itu sebetulnya mereka bertarung sendirian. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang harus dinyatakan keberatan oleh JPU, tapi JPU tidak menyatakan keberatan," ucap Ruben.

"Misalnya, sudah menjawab tapi diulang-ulang. Cuma mereka enggak sadar, jadi mereka ulang-ulang saja, padahal mereka enggak sadar bahwa itu menyerang psikis mereka. Jadi, mereka bilang, 'bagai bertempur sendirian'," ucap Ruben melanjutkan.

Ini merupakan pengalaman pertama keluarga Nirina yang masuk ke ruang sidang sepanjang hidup. Dengan begitu, keluarga Nirina awam soal jalannya persidangan.

3. Hubungi kuasa hukum

Lebih lanjut, keluarga Nirina Zubir juga heran dengan Riri Khasmita yang bisa menghubungi kuasa hukumnya melalui WhatsApp padahal berada di penjara.

Untuk diketahui, Riri Khasmita hadir secara daring pada sidang kasus mafia tanah. Saat sidang berjalan, Riri Khasmita sempat menghubungi kuasa hukumnya setelah permasalahan koneksi terjadi.

"Maksud kami, kok bisa seseorang yang di dalam rutan menggunakan handphone, menghubungi lawyer yang sedang lagi dalam acara persidangan. Ini yang kami pertanyakan," kata Ruben.

Menurut Ruben, Nirina Zubir sebenarnya ingin mengajukan keberatan saat itu, tetapi ditahan olehnya karena korban sudah diwakilkan JPU.

"Harusnya JPU yang bertanya ke hakim mengapa terdakwa bisa menghubungi lawyer-nya saat sidang via WhatsApp, kan itu. JPU selama sidang empat jam, enggak ada keberatan, apalagi soal WhatsApp itu," ucap Ruben.

Diolah dari artikel di Kompas.com
Penulis : Azizah Pamugarwati/Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved