Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Baru Terungkap Kondisi Jaksa Pinangki di Penjara, Dulu Gaya Hidup Mewahnya Bikin Hotman Paris Minder

Sementara itu, belakangan diketahui rupanya Hotman Paris memiliki rasa minder terhadap seorang wanita.

Editor: Indry Panigoro
(Kompas.com via KompasTV)
Jaksa Pinangki saat ditangkap 

(Sosok wanita yang paling membuat minder Hotman Paris selama ini (Tribunnews.com, Instagram/@hotmanparisofficial)

Diketahui, Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Mereka terbukti menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Pada Februari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus Djoko Tjandra.

(Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus Djoko Tjandra. (Kompas.com/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Majelis kemudian menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Terpidana kasus penyuapan, Ratu Atut Chosiyah, dan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022.

Pinangki Sirna Malasari alias <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jaksa-pinangki' title='Jaksa Pinangki'>Jaksa Pinangki</a> divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved