Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

KBRI Tegaskan UAS Tak Dideportasi dan Belum Masuk Singapura, Ini Alasannya

Akhirnya KBRI di Singapura memberikan penjelasan terkait kabar Ustaz Abdul Somad dideportasi dari Singapura. UAS berbohong?

Editor: Frandi Piring
via Tribun Timur/Instagram
Ustaz Abdul Somad Berbohong soal Dideportasi. KBRI sebut Belum Masuk Singapura. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru terkait mencuatnya Ustaz Abdul Somad dideportasi dari Singapura.

Akhirnya Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) di Singapura memberikan penjelasan terkait kabar tersebut.

KBRI di Singapura menegaskan bahwa Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak dideportasi oleh pihak Imigrasi "Negeri Singa",

seperti kabar yang banyak beredar di media sosial (medsos) tentang pendeportasian oleh Imigrasi Singapura.

Meski kabar sebelumnya UAS menjelaskan bahwa dirinya dan keluarga dideportasi.

“Saya mau meluruskan, petugas Imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau (UAS) tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari, Selasa (17/5/2022), dilansir dari Antara.

Ratna menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk Imigrasi di Tanah Merah, Singapura.

“Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” jelas Ratna.

Dia mengeklaim, setelah mendengar kabar tersebut, KBRI Singapura langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Singapura.

“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” terang Rartan.

Dia mengatakan, pihak Imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak Imigrasi Singapura bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.

Ratna menerangkan, pengertian deportasi lebih pada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asalnya. Namun, pada kasus UAS kali ini tidak demikian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved