Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Pria Asal Walian Dua Tomohon Nekat Aniaya Teman dengan Sajam

Katim URC Totosik AIPDA Yanny Watung mengatakan, awalnya tim mendapat laporan dari masyarakat setempat tentang adanya keributan.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
HO/RWL
Pelaku AP tak berkutik saat digiring ke Mapolres Tomohon. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Lelaki berinisial AP (22) harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

Warga Walian Dua, Kecamatan Tomohon Selatan yang berprofesi sebagai Sopir diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon.

Dia dilaporkan atas kasus keributan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Katim URC Totosik AIPDA Yanny Watung mewakili Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito mengatakan, awalnya tim mendapat laporan dari masyarakat setempat tentang adanya keributan.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kelurahan Walian Dua, tepatnya di Kompleks Perum atas Jalan Mangga telah terjadi keributan disertai penganiayaan mengunakan senjata tajam jenis Badik," kata dia Selasa (17/5/2022) siang.

Adapun aksi yang dilakukan AP berawal saat dirinya yang diduga sudah dalam pengaruh miras datang ke rumah korban Reymond Ponamon yang juga tinggal di Walian Dua.

Saat itu, korban menggelar acara memperingati 40 Hari meninggal ibunya.

Setiba di rumah korban, AP lagi-lagi ikut mengkonsumsi miras.

Akibat sudah mengkonsumsi minuman keras yang sudah berlebihan AP tiba-tiba membuat keributan.

Korban yang melihat kejadian tersebut, korban selaku tuan rumah membawa AP ke rumahnya.

Namun niat baik korban Reymon malah dibalas AP dengan mengeluarkan pisau jenis badik disembunyikan di pingganggnya.

Korban seketika mencoba menghalangi perbuatan yang dilakukan AP dengan cara memegang Pisau tersebut.

Namun dikarenakan sudah sangat mabuk AP malah menarik pisau tersebut hingga mengenai tangan dari korban.

Bahkan selang beberapa menit kemudian AP mengambil sebuah Tombak yang ada di kamarnya dan membuat keributan dengan cara mengejar Istrinya.

Untungnya aksi AP tersebut cepat di lerai oleh masyarakat yang sudah terkumpul di TKP.

"Akibat perbuatan yang dilakukan AP Jari dari korban Reymond mengalami luka sobek," sebut Yanny.

AP sendiri berhasil dibekuk, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 00:30 WITA atau tak lama berselang usai Tim URC Totosik Polres Tomohon menerima laporan.

AP saat itu hendak melarikan dengan mengunakan mobil mikro.

Namun berhasil dihadang Tim URC Totosik Polres Tomohon di Kompleks Rumah Dinas Wali Kota.

AP yang tanpa perlawanan pun berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan sebilah pisau badik.

Serta satu buah Tombak yang diamankan di Rumah dari AP.

"AP digiring ke Mapolres Tomohon beserta barang bukti sajam dan tombak," pungkasnya. (hem)

Ingat, Amalkan Sholat Tahajud Malam Ini, Simak Apa Saja Keutamaannya

Sempat Terhenti karena Covid, Program Unggulan Medaseng di Sangihe Kembali Dilaksanakan

Genjot Penetapan Masjid Raya, PD DMI Mitra Belajar di Gorontalo

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved