Sulut Maju
Pemerintahan Olly Dondokambey-Steven Kandouw Inventarisasi Perda se-Sulut
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw melakukan inventarisasi Peraturan Daerah yang ada di Bumi Nyiur Melambai.
Pemprov mengumpulkan perwakilan kabupaten/kota se Sulut, bahkan mengundang khusus Direktur Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun.
Pj Sekprov Sulut Asiano Gemy Kawatu mewakili Gubernur Sulut membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Inventarisasi Perda, Selasa (17/5/ 2022) di Kota Manado.
Asiano Gamy Kawatu mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah.
Gubernur memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten dan kota
"Salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan itu yakni, melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten maupun kota, baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah,'' kata Pj Sekprov Sulut didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Flora Krisen.
Intinya dalam rakor ini, Asiano Gamy Kawatu menekankan pentingnya berkoordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah karena ada aturan-aturan payung yang musti torang jadikan semacam acuan dalam kaitan produk hukum daerah.
"Selalu sosialisasi ini kami lakukan tapi sangat dinamis perkembangan aturan dan regulasi di Indonesia sangat dinamis," kata dia.
Pj Sekprov mengingatkan lagi agar pemerintah kabupaten/kota tetap tegak lurus dengan pemerintah pusat.
"Agar tidak melenceng dalam rangka pembentukan produk hukum baru. Intinya sinergitas itu penting dari pemerintah pusat, provinsi hingga ke pemerintah kab/kota," ujarnya. (adv)