Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Fakta Baru Gaga Muhammad dan Kasusnya

Langkah tersebut diambil oleh Gaga Muhammad sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus Gaga Muhammad.

Masih ingat Gaga Muhammad?

Inilah kabar terbaru dari Gaga Muhammad.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding dari terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad atas kecelakaan lalu lintas.

Namun pada Selasa (17/5/2022) melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Gaga Muhammad mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Langkah tersebut diambil oleh Gaga Muhammad sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan.

Fahmi mengatakan permohonan kasasi sudah berdasarkan persetujuan keluarga Gaga Muhammad, yakni ayahnya Asep Yusman.

"Saya hari ini diminta Kang Asep bahwa hari ini kalau bisa kami ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwa hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum itu diberikan. Jadi semua terdakwa berhak mengajukan banding, kalau tidak sependapat bisa mengajukan kasasi," kata Fahmi Bachmid usai mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi.

"Tadi saya sudah mengajukan pada tanggal 17 ini. Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan itu tanggal 10 Mei," tambah Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menuturkan bahwa dia akan sesegera mungkin bakal memberikan memori kasasi tujuh hari ke depan.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum (kiri), Asep Yusman, ayah Gaga Muhammad (tengah), dan kanan kuasa hukum lainnya di PN Jaktim, Selasa (14/12/2021).
Fahmi Bachmid, kuasa hukum (kiri), Asep Yusman, ayah Gaga Muhammad (tengah), dan kanan kuasa hukum lainnya di PN Jaktim, Selasa (14/12/2021). (Tribunnews.com/Alivio)

"Memori kasasi paling lambat 14 hari, tapi saya akan menyerahkan dalam waktu 7 hari kedepan insya Allah minggu depan sudah saya serahkan," tutur Fahmi Bachmid.

Fahmi juga membenarkan bahwa banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi ditolak.

"Ya menolak,  biasalah. Jadi kalau menolak ya sudah, kami diberi waktu mengajukan banding atau kasasi," ucap Fahmi Bachmid.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad
Gaga Muhammad ((Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo))
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved